Pekanbaru, Catatanriau.com – Kabar gembira menyelimuti dunia ketenagakerjaan Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menghapus batasan usia sebagai syarat rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan revolusioner ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 dan diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (28/5/2025), menandai langkah maju menuju dunia kerja yang lebih inklusif dan adil.
Dalam SE tersebut, Kemnaker dengan tegas melarang praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk pembatasan usia. Pengecualian hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan kemampuan khusus yang berkaitan dengan usia. Tak hanya itu, larangan diskriminasi ini juga secara khusus mencakup penyandang disabilitas, memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang sama dalam mencari pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi persnya menyatakan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata upaya pemerintah untuk menciptakan dunia kerja yang adil dan tanpa diskriminasi.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” tegas Yassierli. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selama ini, praktik diskriminatif dalam rekrutmen masih kerap terjadi, mulai dari pembatasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, hingga preferensi lainnya yang tidak relevan dengan kompetensi. SE Kemnaker ini hadir sebagai langkah awal untuk mengikis praktik-praktik tersebut dan menciptakan iklim kerja yang lebih setara di Indonesia.
Menanggapi kebijakan progresif ini, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan dukungannya yang kuat. Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi dasar yang kokoh bagi kebijakan ini.
“Tentu kita juga ikut mendukung kebijakan ini karena memang sebenarnya mengapa dulu dibatasi karena angka harapan hidup kan rendah,” ujar Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (2/6/2025). Ia menambahkan, dahulu rata-rata harapan hidup masyarakat Indonesia berkisar antara 50-60 tahun.
"Sekarang ini angka harapan hidup kita lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun. Jadi boleh saja, pasti dia sehat karena apa? Karena masyarakat sudah mengerti tentang kesehatan, sudah ngerti tentang pola hidup sehat, sehingga angka harapan hidup meningkat," sebutnya.
Meskipun demikian, Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari detail surat edaran tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan di tingkat provinsi.
“Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Riau dan pemangku kepentingan lainnya di seluruh wilayah Indonesia diminta oleh Kemnaker untuk mensosialisasikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pihak terkait, memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal demi terwujudnya kesempatan kerja yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia.***
