Artikel Opini

Sulitnya Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Yang Baik Mulai Dari Tingkat Puskesmas Hingga Rumah Sakit

Sulitnya Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Yang Baik Mulai Dari Tingkat Puskesmas Hingga Rumah Sakit
Riduan, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning.

Pekanbaru, Catatanriau.com - Pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Namun, di Indonesia, mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit, seringkali terasa seperti labirin yang penuh dengan prosedur berbelit-belit. Ironisnya, di tengah janji-janji pelayanan prima, masyarakat sering dihadapkan pada kenyataan pahit: antrean panjang, birokrasi yang rumit, dan kurangnya informasi yang jelas.

Dari Puskesmas yang Membludak hingga Rujukan yang Lambat

Pengalaman di Puskesmas seringkali menjadi gerbang pertama bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan. Idealnya, Puskesmas berfungsi sebagai garda terdepan yang mudah dijangkau. Namun, realitanya banyak Puskesmas yang membludak pasien, sehingga berdampak pada waktu tunggu yang lama dan kualitas pelayanan yang terburu-buru. Keterbatasan tenaga medis, fasilitas, dan obat-obatan seringkali menjadi alasan klasik yang terus-menerus terulang.

Ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, proses rujukan ke rumah sakit menjadi tahap selanjutnya yang tak kalah menantang. Sistem rujukan yang seharusnya mempercepat penanganan, justru seringkali menjadi hambatan. Pasien harus melalui serangkaian administrasi yang rumit, terkadang dengan alasan yang tidak jelas, memperlambat akses ke penanganan yang lebih spesifik. Penolakan rujukan dengan alasan tempat tidur penuh atau dokter spesialis tidak ada, adalah keluhan yang sering terdengar.

Birokrasi Rumah Sakit yang Menguras Kesabaran

Setibanya di rumah sakit, tantangan belum usai. Proses pendaftaran yang panjang, verifikasi berkas yang berulang-ulang, hingga keharusan mondar-mandir antar loket, seringkali menguras energi dan kesabaran pasien serta keluarga. Belum lagi jika ada masalah dengan sistem asuransi kesehatan, seperti BPJS Kesehatan, yang meskipun dimaksudkan untuk meringankan beban, tak jarang justru menambah kerumitan birokrasi. Pasien harus bersusah payah mengurus kelengkapan administrasi di tengah kondisi fisik yang menurun.

Tidak hanya itu, komunikasi antara pasien dan petugas kesehatan yang kurang transparan juga menjadi masalah. Informasi mengenai jadwal dokter, prosedur tindakan, hingga estimasi biaya, seringkali tidak disampaikan dengan jelas. Hal ini menyebabkan kebingungan dan kekecewaan di pihak pasien.

Undang-Undang dan Implementasi yang Belum Selaras

Secara hukum, hak atas pelayanan kesehatan yang layak dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur secara rinci mengenai upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan hak serta kewajiban masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, seperti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi dari undang-undang dan kebijakan tersebut masih jauh dari harapan. Kendala birokrasi, kurangnya sumber daya manusia yang memadai, distribusi fasilitas kesehatan yang belum merata, serta dugaan praktik korupsi, seringkali menjadi penghalang utama.

Meskipun undang-undang telah ada untuk melindungi hak-hak pasien, keberadaan pasal-pasal yang mengatur secara rinci tentang standar pelayanan minimal, mekanisme pengaduan, dan sanksi bagi penyedia layanan yang lalai, seringkali tidak berdaya di hadapan rumitnya sistem dan kurangnya pengawasan.

Harapan Akan Perbaikan

Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, mulai dari tingkat Puskesmas hingga rumah sakit rujukan. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:

• Penyederhanaan Prosedur: Digitalisasi dan integrasi sistem informasi kesehatan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses pelayanan.

• Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia: Penambahan tenaga medis, pelatihan yang berkelanjutan, dan pemerataan distribusi tenaga kesehatan di seluruh wilayah.

• Peningkatan Transparansi dan Komunikasi: Informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai prosedur, jadwal, dan biaya.

• Penguatan Pengawasan dan Mekanisme Pengaduan: Memastikan adanya saluran pengaduan yang efektif dan responsif bagi masyarakat.

• Reviu dan Penyesuaian Undang-Undang: Memastikan undang-undang kesehatan relevan dengan tantangan saat ini dan dapat diterapkan secara efektif.

Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas. Tanpa perbaikan signifikan, sulitnya akses pelayanan kesehatan akan terus menjadi duri dalam daging pembangunan kesehatan nasional. Sudah saatnya kita bertindak, demi mewujudkan cita-cita bangsa yang sehat dan sejahtera.***

Penulis : Riduan, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index