HPMR-B Meminta Bupati Bengkalis Untuk Menolak Perpanjangan Izin HGU PT.Priatama Riau Karena Tidak Mengeluarkan Plasma 20%

HPMR-B Meminta Bupati Bengkalis Untuk Menolak Perpanjangan Izin HGU PT.Priatama Riau Karena Tidak Mengeluarkan Plasma 20%

Bengkalis, Catatanriau.com — Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat Bengkalis (HPMR-B) secara tegas mendesak Bupati Bengkalis untuk segera mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Priatama Riau apabila perusahaan tersebut tidak segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20% untuk masyarakat sekitar.

Desakan ini disampaikan menjelang berakhirnya masa berlaku HGU PT. Priatama Riau yang diketahui akan habis pada tahun 2026. Hal ini menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan perpanjangan izin tersebut.

Kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20% merupakan ketentuan normatif dalam regulasi perkebunan nasional, sebagai wujud keadilan ekonomi dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat lokal. Namun, berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat, PT. Priatama Riau belum memenuhi ketentuan tersebut secara transparan dan menyeluruh.

Ketua Umum HPMR-B, Rahmat Syukri Hidayat, menyatakan bahwa kelalaian PT. Priatama Riau dalam merealisasikan kebun plasma merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan sosial, agraria, dan keberlanjutan pembangunan.

“PT. Priatama Riau telah lama memanfaatkan lahan konsesi di Rupat, namun hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk menunaikan kewajiban plasmanya. Kami mendesak agar Bupati Bengkalis tidak memperpanjang atau bahkan mencabut izin HGU yang akan berakhir pada 2026, jika perusahaan tidak menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Rahmat.


Sebagai langkah advokasi, HPMR-B telah melakukan audiensi resmi bersama Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis. Dalam pertemuan tersebut, HPMR-B menyampaikan aspirasi masyarakat serta mendorong pemerintah untuk mengevaluasi legalitas, pelaksanaan tanggung jawab sosial, dan dampak lingkungan dari operasional PT. Priatama Riau.

“Audiensi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memperjuangkan hak masyarakat. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak menutup mata dan bersikap tegas dalam melindungi kepentingan rakyat,” ujar Rahmat.

Pernyataan HPMR-B ini sejalan dengan sikap tegas pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20% dari total lahan HGU akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin. " Kalau ada perusahaan yang nggak mau patun, kami tegur. Kalau tetap ngeyel, ya kami cabut HGU-nya. Ini bukan negosiasi, tapi kewajiban," Ujar Nusron Wahid dalam rapat di pekanbaru pada April 2025.

HPMR-B menyerukan agar Pemkab Bengkalis menjadikan tahun 2025 sebagai masa peninjauan dan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan pemegang HGU, terutama yang akan berakhir izinnya dalam waktu dekat. Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban plasma, maka pencabutan atau penolakan perpanjangan izin adalah langkah yang konstitusional dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Priatama Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index