Inhu, Catatanriau.com - Polemik keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pengangkut batu bara yang melintas di jalan lintas tengah Air Molek - Taluk Kuantan semakin meruncing. Keresahan dan kekecewaan masyarakat mencapai puncaknya akibat kondisi jalan yang rusak parah, mengganggu aktivitas transportasi hasil pertanian, perkebunan, serta barang dan jasa antar kota dan provinsi.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat yang terdampak yang tergabung dalam Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) menggelar musyawarah di Balai Adat Air Molek pada Jumat (9/5/2025) malam. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua FPAN Arifpudin Ahalik, Sekretaris FPAN Hendra Gunawan, Pendiri FPAN Fadri Hendra,
Sekretaris PKN Inhu Ali Amsar Siregar, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Peranap, Simpang Kelayang, Sei Lala, Pasir Penyu, dan Lirik.
Dalam musyawarah tersebut, Ketua FPAN Arifpudin Ahalik menyampaikan keprihatinannya atas kondisi jalan dan lalu lintas di lintas tengah Air Molek - Taluk Kuantan. "Persoalan ini sebenarnya sudah kami sampaikan baik kepada Pemkab Inhu maupun Pemprov Riau," ujarnya.
Arifpudin menekankan perlunya perbaikan jalan yang rusak, penyesuaian muatan truk barang sesuai kapasitas dan kelas jalan, serta mendesak agar truk pengangkut batu bara dibuatkan jalan alternatif atau jalan khusus.
Lebih lanjut, Arifpudin mempertanyakan lemahnya penegakan regulasi terkait angkutan jalan darat dan pertambangan. "Saya juga heran kepada penyelenggara di negeri ini, padahal regulasi yang mengatur angkutan jalan darat dan yang mengatur tentang Minerba atau pertambangan semua itu sudah ada, tetapi mengapa semua itu terkesan tidak ditegakkan? Atas persoalan yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah daerah, pada saat itu Pemda akan membuat tim, tapi hingga saat ini tidak kunjung ada realisasinya," tandasnya.
Senada dengan Arifpudin, Sekretaris PKN Kabupaten Inhu Ali Amsar Siregar menyatakan keprihatinannya atas kondisi jalan lintas tengah Air Molek - Taluk Kuantan dan Rengat - Tembilahan. Ia juga menegaskan akan menelisik lebih mendalam persoalan tambang batu bara di Inhu.
"Kalau memang ada perbuatan mereka yang melawan hukum, baik itu tentang perizinan ataupun mengenai angkutan hasil tambang yang melanggar ketentuan dan atas kerugian ataupun terganggunya masyarakat atas dampak dari aktivitas pertambangan tersebut, maka akan kami gugat secara hukum," tegas Ali Amsar Siregar.
Usai musyawarah, Pendiri FPAN Fadri Hendra menyampaikan kepada awak media bahwa forumnya memfasilitasi musyawarah tersebut karena persoalan ini sudah semakin meruncing dan kesabaran masyarakat yang terdampak sudah mulai memuncak. "Kita memaklumi atas derita masyarakat yang terdampak," katanya.
Fadri Hendra menjelaskan beberapa kesimpulan dari diskusi tersebut, antara lain akan menyurati Ketua DPRD Inhu untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyurati Bupati Inhu untuk mempresentasikan kajian dan bahan terkait jalan khusus truk angkutan batu bara yang telah disiapkan.
"Dalam hal ini sebenarnya kami membantu pemerintah untuk mencari solusi dan meminimalisir gangguan keamanan masyarakat. Kami tetap mengedepankan komunikasi dan diskusi kepada semua pihak, dan kami mengapresiasi kepada Ketua DPRD Inhu yang telah merespons persoalan tersebut saat kami bersilaturahmi di kantornya.
Kami juga berharap kepada semua pihak, terutama Pemkab segera menanggapi persoalan ini. Saat ini tensi masyarakat yang terdampak sangat tinggi dan mereka akan melakukan aksi demonstrasi bilamana pemerintah lamban menyikapi persoalan tersebut," pungkas Fadri Hendra.***
