Inhu, Catatanriau.com - Konflik agraria antara masyarakat di sekitar Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan PT. Tunggal Perkasa Plantation (PT. TPP), perusahaan perkebunan kelapa sawit, terus berlanjut tanpa penyelesaian komprehensif. Menyikapi situasi ini, Suharmani SP, Ketua Umum LSM Jagat Merah Putih (JMP), angkat bicara dan mendesak perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Sorotan terhadap konflik ini semakin menguat setelah pemberitaan di berbagai media daring mengenai perjuangan masyarakat di tiga desa, yaitu Desa Jati Rejo, Desa Sungai Air Putih, dan Desa Serumpun Jaya. Suharmani menyampaikan aspirasinya kepada awak media di Jati Rejo pada Sabtu (26/4/2025) sore.
Suharmani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI dan ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Lingkungan Hidup pada 5 Maret 2025. Surat bernomor 12/Jmp/2025 tersebut berisi permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor: 90/HGU/BPN RI/2013 terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. TPP seluas 10.201,8794 hektare.
Lebih lanjut, Suharmani menekankan kewajiban perusahaan untuk membangun Kebun Plasma (KKPA) minimal 20% dari total lahan HGU demi kemaslahatan masyarakat sekitar, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan, "Bukan membangunkan plasma untuk masyarakat di atas lahan yang bermasalah."
Aktivis yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berkonflik dengan PT. TPP ini menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 2/SE/Xll/2012 dari BPN RI tentang perpanjangan HGU secara jelas mewajibkan perusahaan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility).
Pernyataan Suharmani ini sejalan dengan penegasan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di berbagai media yang menyatakan bahwa perusahaan pemegang HGU wajib mengalokasikan minimal 20% dari lahan yang dikelola untuk masyarakat. "Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak PT. TPP mentaati ketentuan yang ada di negara ini," pungkas Suharmani dengan nada tegas.
Suharmani menyerukan agar negara hadir dan menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan ini secara berkeadilan demi kemaslahatan masyarakat luas. Ia berharap agar PT. TPP segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga konflik yang merugikan berbagai pihak ini dapat segera diakhiri.***
Laporan : S A Pasaribu