Kapolsek Lubuk Dalam Gelar Sosialisasi Hukum Tipiring, Tegaskan Pendekatan Keadilan Restoratif untuk Masyarakat, Kamis 24 April 2025
Siak, Catatanriau.com – Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum di tengah masyarakat, Kapolsek Lubuk Dalam Polres Siak, AKP Dr. Irwanto, SH., MH memimpin langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2012 dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kegiatan berlangsung di Aula Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Kamis 24 April 2025.
Acara yang digelar pada pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Camat Lubuk Dalam H. M. Agung Apandi, S.Stp., M.Si, Bhabinsa Sertu Warto, Ketua LAM Zaimat, Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Dalam, para penghulu, Bapekam, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Dalam.
Dalam sambutannya, Kapolsek menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para undangan dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial, seperti pencurian buah kelapa sawit dan pembiaran ternak yang merusak tanaman warga.
"Dalam menyikapi permasalahan hukum di masyarakat, kita harus tetap berpegang pada aturan. Perma 2012 dan Perpol 8/2021 mendorong penanganan tindak pidana ringan dengan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman," ujar AKP Irwanto.
Salah satu poin penting yang disorot adalah perlunya kebijakan hukum yang adil dan proporsional, termasuk dalam penetapan sanksi denda. “Denda yang terlalu tinggi justru bisa menimbulkan masalah baru. Harus disesuaikan dengan kerugian nyata yang ditimbulkan,” tegasnya.
Menanggapi keresahan masyarakat terkait hewan ternak yang merusak tanaman, Kapolsek menyebutkan bahwa tindakan hukum tetap dapat ditempuh, namun harus melalui proses sesuai ketentuan Tipiring dan keputusan pengadilan.
Camat Lubuk Dalam, H. M. Agung Apandi, juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak menetapkan sanksi secara sepihak. Ia menekankan bahwa aturan kampung (Perkam) harus dirancang sejalan dengan peraturan di atasnya dan disahkan oleh biro hukum.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa tokoh menyampaikan pertanyaan yang membumi. Penghulu Sialang Palas, Warso, menanyakan kemungkinan penerapan hukuman sosial seperti membersihkan kampung tanpa imbalan bagi pelaku pencurian.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek mengingatkan agar setiap sanksi sosial harus disepakati bersama, tidak melanggar hukum, dan tidak menimbulkan efek domino, seperti pelanggaran UU ITE jika dipublikasikan secara tidak etis.
Sementara itu, Sugiono dari Bapekam Rawang Kao menanyakan strategi pencegahan tindak pidana. Dijawab tegas oleh Kapolsek bahwa aturan desa wajib merujuk pada peraturan yang lebih tinggi agar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Kegiatan ini ditutup dengan seruan agar masyarakat tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana di wilayahnya. Polsek Lubuk Dalam siap menindaklanjuti laporan dengan pendekatan hukum maupun musyawarah demi keamanan dan ketertiban bersama.
Sosialisasi berakhir pukul 11.30 WIB dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat membangun kesadaran hukum masyarakat Lubuk Dalam. ****
Laporan : E Pangaribuan