Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara, Termasuk Sabu dan Senjata Tajam, Selasa 22 April 2025
PELALAWAN, CATATANRIAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 22 April 2025.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pelalawan di halaman kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, SH., MH., melalui Kasi Intelijen, Robby Prasetya, SH., MH., menyampaikan bahwa sebanyak 120 perkara telah dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Rinciannya, 56 perkara narkotika dan 64 perkara lainnya, seperti kejahatan terhadap orang dan harta benda (oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Shabu: 108,95 gram
Ganja: 41,73 gram
Ekstasi: 1,39 gram
Sejumlah handphone
Beragam senjata tajam, seperti parang, tojok, egrek, dan lainnya.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Pelalawan, BNN Kabupaten Pelalawan, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah inkracht,” ujar Robby Prasetya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejari Pelalawan terus berada di garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.****
Laporan : E Pangaribuan