Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Teror terhadap Tempo Kembali Terjadi, Dewan Pers dan Kepolisian Harus Bertindak Tegas

Ahad, 23 Maret 2025 - 09:21:58 WIB
Share Tweet Google +

JAKARTA, CATATANRIAU.COM:- 
Teror terhadap Majalah Tempo kembali terjadi, menandakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Dr Azmi Syahputra SH, Praktisi Hukum,
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti memberikan ulasannya.

Pengiriman kepala babi, bangkai tikus, serta ancaman melalui media sosial dalam rentang waktu 19-22 Maret 2025 merupakan bentuk intimidasi nyata yang tidak bisa dianggap remeh.

Namun, pernyataan Kepala Kantor Kepresidenan yang menyebut insiden ini dengan nada bercanda—"sudah dimasak saja"—menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap ancaman yang dihadapi insan pers.

Sikap tersebut seharusnya lebih bijaksana, dengan mendorong proses hukum yang tegas dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga pilar kontrol sosial yang berperan dalam menegakkan demokrasi dan mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

Teror yang terjadi dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini tidak hanya merugikan Tempo sebagai institusi media, tetapi juga mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.

Dewan Pers dan kepolisian harus bergerak cepat. Pengusutan tuntas terhadap pelaku teror harus dilakukan dengan melacak pengiriman paket, memeriksa rekaman CCTV, serta menggali keterangan dari pihak terkait. Jika dibiarkan, ancaman semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Negeri ini seharusnya tidak menghabiskan energi hanya untuk "adu kecemasan" atau "saling serang" tanpa arah. Yang diperlukan adalah "adu strategi" dan "adu kebenaran" guna memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai tujuan bangsa. Oleh karena itu, perlu tindakan tegas dan nyata dari pihak berwenang agar kebebasan pers tetap terjaga dan tidak dikalahkan oleh intimidasi. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex