Polsek Langgam Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Pelaku Diamankan, Sabtu 15 Maret 2025
PELALAWAN, CATATANRIAU.COM,: – Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di wilayahnya. Hal ini disampaikan Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga, SH, Sabtu (15/03/2025).
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/3) dini hari, tim Reskrim Polsek Langgam menangkap empat pelaku yang diduga kuat terlibat dalam bisnis haram ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalur 6, Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Pernando Silitonga, SH, bersama timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan pada Jumat (14/3) pukul 03.30 WIB. Hasilnya, empat pria yang diduga sebagai bandar dan kurir narkoba berhasil diamankan, yakni:
1. AWW (25), warga Dusun III Tasik Indah, Desa Segati, yang diduga sebagai pemilik utama barang haram ini.
2. EPY (23), warga Langkat, yang berperan sebagai kurir.
3. Rz (19), warga Desa Segati, yang juga bertugas sebagai kurir.
4. MG, yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya.
Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
32 paket kecil dan 1 paket besar narkotika jenis sabu
2 timbangan digital
2 bong alat hisap sabu
5 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi
Uang tunai Rp2,2 juta hasil penjualan narkoba
1 unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK, melalui Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langgam guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Perang Melawan Narkoba Terus Digencarkan
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Langgam dalam memerangi peredaran narkotika. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, jaringan narkoba di wilayah Pelalawan semakin melemah dan tidak lagi merusak generasi penerus bangsa.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Jika ada informasi, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkas Kapolsek Langgam.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan Kabupaten Pelalawan semakin bersih dari peredaran narkoba dan menjadi wilayah yang lebih aman serta nyaman bagi masyarakat. ****
Laporan : E Pangaribuan