Siak, Catatanriau.com - Sesuai dengan arahan presiden, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditunda.
Kepala BKPSDMD Siak Zulfikri mengatakan bahwa penundaan ini menunggu arahan dari presiden untuk pengangkatan pegawai 2025.
"Kita hanya mengikuti saja, semoga saja ada arahan dari presiden terkait hal ini," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
Pemerintah pusat menyebutkan bahwa menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Dan untuk respon para pegawai saat ini, Zulfikri berharap seluruh calon pegawai dapat memaklumi sehingga tidak perlu adanya protes hingga menunggu waktu yang telah ditentukan.
"Harapan kami, semoga seluruh calon pegawai dapat memaklumi penundaan iki sehingga tidak perlu adanya protes sampai waktu pengangkatan yang telah ditetapkan," harapnya.
Untuk calon pegawai, di Kabupaten Siak, Zulfikri menyebutkan jumlah pegawai yang lolos PPPK dan CPNS.
"Untuk jumlah calon pegawai PPPK yang telah lulus tes dan akan diangkat sebanyak 643 orang, sedangkan untuk CPNS sebanyak 18 orang," sebutnya.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih siap dalam menghadapi proses pelantikan yang akan datang. Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses ini secepat mungkin demi kelancaran birokrasi dan pelayanan publik.***
Laporan : Tiyna