Siak, Catatanriau.com - Dalam rangka mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat koordinasi yang dipimpin secara virtual oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Dr. Bima Arya Sugiarto, S.I.P., M.A., Rabu (05/03/2025).
Rapat ini, berlangsung di Ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komandan Kodim (Dandim) 0322/Siak, Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M.Han., Kapolres Siak, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Siak, serta pejabat terkait lainnya.
Wamendagri dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Daerah (Pemda), KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri dalam mempersiapkan dan melaksanakan PSU. Beliau juga meminta Pemda untuk segera menyiapkan pendanaan PSU melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kabupaten Siak, sebagai salah satu dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di Kecamatan Bunga Raya dan Kecamatan Siak, sesuai dengan putusan MK.
Kehadiran Dandim 0322/Siak, Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M.Han., dalam rapat ini menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU.
"TNI siap berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan PSU berjalan dengan sukses," kata Dandim.
Ketua KPU Siak dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU telah tersedia. Rapat koordinasi ini menjadi wadah yang efektif untuk memperkuat sinergi antar instansi, sehingga pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Rapat koordinasi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini berakhir pada pukul 12.20 WIB. Selama rapat berlangsung, seluruh peserta aktif berdiskusi dan memberikan masukan yang konstruktif.
"Kerja sama yang solid antara Pemda, TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu menjadi kunci utama dalam memastikan PSU di Kabupaten Siak berjalan sesuai dengan peraturan dan putusan MK," tegas Dandim mengakhiri.***
Laporan : Idris Harahap