Kapolsek Lubuk Dalam Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Siak, Kamis 27 Februari 2025

Kapolsek Lubuk Dalam Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Siak

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:31:58 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com – Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, resmi menyerahkan tersangka kasus penggelapan dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak pada Kamis (27/2). Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Dr. Irwanto Tanjung, SH., MH.

Tersangka dalam kasus ini adalah Budiyanto Bin (Alm) Joko Susilo, seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Kepala Desa atau Kepala Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Pria kelahiran Ngawi, 18 Januari 1975, ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana.

Kasus ini bermula pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 17.41 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Disimpang Eva, Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Tersangka diduga dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain, serta menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau bagi orang lain.

Dalam proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Siak, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI
2 (dua) lembar bukti transfer Bank BRI


Proses tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Siak pada pukul 12.00 WIB, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Dr. Irwanto Tanjung, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus hukum secara tegas dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa. Polri akan selalu berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," ujar AKP Irwanto.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Siak, kini proses hukum sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex