Siak, Catatanriau.com - Seorang pria berinisial NBPN alias N (33) ditangkap oleh petugas keamanan PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang karena diduga melakukan pencurian kabel tembaga di area perusahaan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix membenarkan penangkapan pelaku kepada Wartawan pada hari Ahad (09/02/2025).
Kejadian tersebut kata Kapolsek, terjadi pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi R6 Area PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Akibat kejadian ini, PT IKPP mengalami kerugian material sebesar Rp7.770.000.
Saat petugas keamanan perusahaan sedang berpatroli, mereka melihat dua orang tidak dikenal sedang menaikkan gulungan kabel tembaga ke atas mobil Fuso warna oranye dengan nomor polisi BM 9803 JU. Petugas keamanan kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk melakukan penangkapan.
Satu pelaku, NBPN alias N, berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, JS, berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di hadapan penyidik, NBPN mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan pencurian bersama JS, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia juga mengatakan bahwa kabel tembaga tersebut akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1. Tiga gulungan kabel tembaga dengan berat sekitar 70 kg
2. Satu buah gunting pemotong kabel
3. Satu unit mobil Mitsubishi Fuso warna oranye dengan nomor polisi BM 9803 JU beserta kunci kontak
4. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama PT Usaha Kita Lestari
5. Satu unit handphone merek OPPO A3X warna merah
6. Satu unit pisau cutter warna merah
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Kapolsek.***
Laporan : Idris Harahap