Rohil, Catatanriau.com | Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Afrizal Sintong dan Setiawan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Rabu malam, 5 Februari 2025, di Bagansiapiapi. Dalam rapat tersebut, KPU secara resmi menetapkan pasangan H. Bistamam dan Jhony Charles sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih untuk periode 2025-2030.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Rohil Eka Murlan mengatakan bahwa rapat pleno penetapan calon terpilih diselenggarakan Sesuai Ketentuan PKPU 18 tahun 2024 dan Surat Dinas KPU RI 232 terkait dengan mekanisme dan tata cara Penetapan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Penetapan ini dilakukan setelah MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan Afrizal Sintong dan Setiawan, karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, dengan perolehan suara 172.410 suara 57,64 % dari total suara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rohil periode 2025-2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 dan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir pada 20 Februari 2025. Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir telah mengadakan rapat persiapan untuk pelantikan tersebut.
Masyarakat Rokan Hilir berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi daerah mereka. (Tyyn).