KPU Rohul Tetapkan Anton - Poti Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 06 Februari 2025 - 09:47:12 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Anton ST, MM dan Syafarudin Poti, SH, MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sapadia, Pasir Pengaraian, pada Rabu malam (05/02/2025).

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Rokan Hulu, Cepi Abdul Husen, serta dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Fhatanalia Putra, S.Sos mewakili Bupati Rokan Hulu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.IK, MH, perwakilan Forkopimda, Kaban Kesbangpol Suharman, Bawaslu Rokan Hulu, ketua partai pengusung, tim sukses, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Rokan Hulu, Cepi Abdul Husen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang telah berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan serentak tahun 2024.

"Tahapan demi tahapan telah dilaksanakan hingga tahap akhir, yakni penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, unsur Forkopimda, penyelenggara pilkada, partai pengusung, tim sukses serta seluruh masyarakat Rokan Hulu yang telah mendukung suksesnya suksesnya Pilkada serentak tahun 2024 di  Kabupaten Rokan Hulu," ujarnya.

Cepi juga mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu mencapai 69,23%, menjadikannya tertinggi kedua di Provinsi Riau setelah Kuantan Singingi.

"Ini merupakan prestasi bagi kita semua, partisipasi masyarakat yang telah tinggi menunjukkan besarnya kepedulian warga terhadap masa depan daerahnya," tambahnya.

Cepi menjelaskan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 232 tanggal 4 Februari 2024, yang menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya.

MK telah membacakan putusan perkara nomor 34 pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 21.11 Wib  yang berujung pada Putusan dismissal. Ini berarti MK menolak atau tidak menerima gugatan yang diajukan, sehingga pelaksanaan Pilkada Rokan Hulu dinyatakan telah sesuai dengan regulasi.

Perkara di MK adalah salah satu upaya hukum bagi pihak yang merasa belum puas dengan hasil Pilkada, Namun setelah adanya putusan dari MK, kita harus menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat," ujar Cepi.

Dalam berita acara KPU Rokan Hulu, pasangan Anton - Poti ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih setelah memperoleh 102.846 Suara atau 38,55% dari total suara sah. KPU Rokan Hulu selanjutnya akan meneruskan hasil ini ke DPRD untuk kemudian diusulkan kepada pemerintah guna proses pelantikan.

Pasangan Anton-Poti yang mengikuti rapat pleno secara daring menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Rokan Hulu.

"Terimakasih kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk memimpin selama lima tahun ke depan, Terimakasih juga kepada tim sukses dan relawan yang telah berjuang bersama," ucap Anton dengan haru.

Anton juga mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu setelah proses pemilihan usai.

"Pilkada telah selesai, kini saatnya kita bersama-sama membangun Rokan Hulu agar semakin maju dan sejahtera," tambahnya.

Berikut hasil akhir perolehan suara dari seluruh pasangan calon:

Paslon No.1 – 99.731 suara (37.38%).

Paslon No. 2 – 5.461 suara (2.05%).

Paslon No. 3 - 102.846 suara (38,55%).

Paslon No. 4 – 32.482 suara (12.18%).

Paslon No. 5 – 26.237 suara (9,84%).

Total suara sah dalam Pilkada Rokan Hulu 2024 mencapai 2.66.757 suara (38,55

Dengan selesainya proses penetapan ini, masyarakat Rokan Hulu kini menantikan pelantikan resmi pasangan Anton-Poti sebagai pemimpin baru daerah yang dikenal sebagai Negeri Seribu Suluk.(MC Diskominfo).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex