MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Rokan Hilir

Rabu, 05 Februari 2025 - 14:45:46 WIB
Share Tweet Google +

Rohil, Catatanriau.com -Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diajukan oleh pasangan calon Afrizal Sintong dan Setiawan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil, pasangan Afrizal Sintong–Setiawan kalah dengan selisih suara yang tidak memenuhi ketentuan untuk diajukan ke MK.

Selain itu, MK juga menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Rohil tidak didukung dengan bukti yang cukup kuat. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa hasil penetapan KPU tetap berlaku dan pasangan calon pemenang, Bistamam–Jhony Charles, akan melanjutkan tahapan menuju pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa hasil Pilkada Rohil 2024, memastikan tidak ada perubahan dalam hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU. Dengan keputusan MK ini, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil pemilihan dan bersama-sama membangun Kabupaten Rokan Hilir ke depan. (Tyyn).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex