Siak, Catatanriau.com | Tim Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Simpang Jalan Ar Hakim, Perawang, pada Rabu malam (22/1). Kedua pelaku, berinisial RAC (24) yang berperan sebagai kurir dan BPS alias B (22) sebagai bandar, merupakan residivis kasus yang sama.
Informasi mengenai aktivitas mencurigakan kedua pelaku diperoleh dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan RAC di lokasi kejadian. BPS yang berusaha melarikan diri berhasil ditangkap tak lama kemudian di Jalan Gurami.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 10 pket kecil Sabu-sabu siap edar
• Handphone
• Sejumlah Uang tunai
• Peralatan untuk mengonsumsi sabu
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan dan memasarkan sabu-sabu di wilayah Perawang. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar di Pekanbaru yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra SH SIK MSI., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH MH., menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kapolsek Tualang.***
Laporan : Idris Harahap