
Perihal diperbolehkannya apa tidak, Nofrizal juga menyebut keberangkatan perjalanan dinas anggota dewan tergantung pada kebutuhan. "Ya, itu kan tergantung kebutuhan dan tergantung kegiatan yang dilaksanakan mereka (Anggota DPRD). Selagi itu tidak melanggar aturan, ya tidak masalah. Kecuali tidak berangkat. Misalnya, dia bikin berangkat, tapi tidak berangkat. Nah, salah itu dan bisa pidana. Nanti pasti ada temuan di BPK kalau seperti itu, temuan fiktif," jelasnya.

