Mediasi Gagal, Masyarakat Desa Bangun Jaya Vs PT Torganda Berlanjut Kemeja Peradilan

Sabtu, 21 Maret 2020 - 20:26:15 WIB
Share Tweet Google +


ROKAN HULU (catatanriau.com) -  Kronologi lahan exs. transmigrasi DU SKPE , Kecamatan Tambusai, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau  sejak tahun 1987 hingga diusulkan DU SKPE menjadi Desa Bangun Jaya  berbatasan dengan Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai saat itu. 

 

Sehingga setelah pemekaran Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar  di bulan September 1999, Desa Bangun Jaya masih satu Kecamatan yaitu kecamatan Tambusai, lalu Mekarlah Kecamatan Tambusai menjadi  dua Kecamatan yakni Tambusai dan Tambusai Utara.

 

Nama lama Transmigrasi DU SKPE menjadi nama Desa Bangun Jaya masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tambusai Utara yang  berbatasan dengan Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai. Sedangkan Desa Rantau Kasai setelah mekar menjadi Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

 

Sehingga dari adanya pemekaran itu, terjadi sengketa lahan saling klaim, seperti lahan yang masuk wilayah DU SKPE dulunya saat ini masuk ke Desa Bangun Jaya dan diduga diserobot paksa oleh PT Torganda hingga saat ini dikuasai oleh PT. Torganda dan dijadikan sebuah  perkebunan Kelapa Sawit yang saat ini di wilayah Desa Tambusai Utara yang sebelumnya Desa Rantau Kasai. 

 

Seperti yang Diuraikan oleh Widodo mantan Kaur Pemerintah, Sekdes dan Plt Kepala DU SKPE/Desa Bangun Jaya tahun 1987-2003 jabatannya saat itu, "awalnya tahun 1985-1986 dulu lahan itu masih hutan masuk diwilayah Transmigrasi DU SKPE Kecamatan Tambusai Kabupaten Kampar, saat itu kepala Desa DU SKPE bernama Sofyan Juadi (Almarhum) dan saya Kaur Pemerintahan," ungakapnya.

 

Lanjutnya, lahan itu yang masih hutan dibuka masyarakat untuk menyambung hidup, mereka  menanam tanaman pangan, sampai tiga kali panen hasilnya berkurang, sehingga masyarakat berpindah ke areal lainnya dan saat itu mereka yang di daerah Pemerintah Desa DU SKPE selalu berjuang untuk masyarakatnya.

 

Selanjutnya saat itu akui Widodo  dirinya sudah mejabat Sekeretaris DU SKPE setelah penetapan pemenang Kepala Desa jangka 8 tahun di 1995 beberapa bulan Kades dua periode DU SKPE Sofyan Juadi meninggal, ia pun diangkat menjadi Plt Kepala Desa DU SKPE yang di usulkan dan ditetapkan sebagai plt.kepala Desa Bangun Jaya oleh Bapak Bupati saat itu Ramlan Zas.SH.MH.

 

Masih kata Widodo, pada tahun 1996-1997, ada  datang salah satu perusahaan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) menawarkan untuk melakukan kerja sama antara masyarakat dengan sistim Kredit Koperasi Primer Anggota  (KKPA), setelah disepakati bersama dan surat diurus, pekerjaan membuka lahan pun dimulai.

 

Namun ditengah perjalanan kerjasama masyarakat dengan PT MAN itu mogok, karena selain kekurangan modal dan PT MAN masih belum lengkap izinnya untuk mendapatkan bantuan Pemerintah melalui KKPA yang sudah didirikan.

 

Namun pada saat itu PT CSP mengantongi surat izin lengkap untuk pembukaan lahan, tapi ada tumpang tindih pembukaanya karna lahan itu sudah dibuka sebagian oleh PT MAN sambil menanam kelapa sawit, sebelum itu ada juga yang ditanam oleh masyarakat, "jadi lahan tersebut  diperkirakan luasnya kurang lebih dari 712 hektar jadi semak lagi," ungkap Mantan Plt Kepala Desa Bangun Jaya.

 

"Jadi lahan itu sekarang berbatasan dengan Perkebunan Kelapa Sawit Rantau Kasai PT Torganda Desa Rantau Kasai milik DL Sitorus almarhum," tambah Widodo lagi.

 

Dijelaskan Widodo, sejak kejadian tumpang tindih itulah terjadi saling klaim antara masyarakat dengan PT.Torganda sehingga  terjadi bentrok demo besar-besaran dari Karyawan PT Torganda dan Masyarakat di kala saat itu lahan masyarakat akhirnya dikuasai oleh PT Torganda, Lahan bermasalah dari tahun 1996-1998.

 

"Saat sedang Masyarakat melakukan Demo Kami masyarakat di usir dengan alat berat PT Torganda red. Hingga akhirnya ada pemekaran yang juga dari pengusulan dari awal nama DU SKPE menjadi Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu tanggal 12 Oktober 1999, hingga berakhir jabatannya diakhir tahun 2003, pernah juga kami menggugat perdata di Pengadilan Negeri Pasir pengaraian, dikala lahan kami itu masih dikuasai oleh perusahaan raksasa itu," beber Widodo yang didampingi mantan Kades Barju Kiswoto dan Tokoh Masyarakat Tono Pratono saat wawancara  sejumlah wartawan di Desa Bangun Jaya, Jumat, (20/03/2020) petang kemarin.

 

Tidak itu saja ungkap mereka  para Mantan Kades itu, untuk melengkapi gugatan mereka Masyarakat bersama Pemerintah Desa Bangun Jaya, berbagai bukti mereka sudah pegang atas lahan yang sedang berjalan sidang perdata di PN Pasir pengaraian.

 

"Memang Pihak Torganda sudah mengakui ada lahan masyarakat dengan luas 554 hektar yang saat itu sudah dikerjakan oleh PT MAN dengan adanya surat nomor 147/TG-RK/A/VII/1998 tujuan surat kepada Pimpinan PT Merangkai Artha Nusantara tertanggal 3 Juli tahun 1998." Jelasnya.

 

Sehingga waktu itu pihaknya yang menjabat Plt Kepala Desa Bangun Jaya  DU SKPE Lanjut Widodo menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sesuai Surat Riwayat Keterangan Kepemilikan Tanah (SRKKT)  dari Kepala DU SKPE sebelumnya sebanyak 356 SKT. 

 

Namun karena permasalahan lahan terus berlanjut, sehingga Bupati Kampar saat itu menerbitkan Surat tujuan kepada Pimpinan PT MAN dan PT Torganda, perihal pemberhentian kegiatan semetara pada bulan Juli Tahun 1998 yang mana, DU SKPE sudah diusulkan nama bila mekar menjadi Desa Bangun Jaya tidak lagi DU SKPE.

 

"Suratnya itu perihal Pemberitahuan kegiatan semetara itu, untuk PT Torganda di Desa Tambusai Timur bersamaan dengan di wilayah Desa Bangun Jaya untuk PT MAN untuk memberhentikan kegiatan pada dua wilayah itu karena sengketa, dan pada Poin ke 2 di lahan yang disengketakan dinyatakan status quo, serta foto kopi surat hasil ukur ulang oleh Bagian Admistrasi Wilayah Sedakab Rohul yang Kabag-nya saat itu Bapak Elbizri." Jelasnya.

 

Meski sudah berulang kali kami memohon untuk memperlihatkan pada sidang bukti kami di PN Pasir pengaraian yang aslinya masih di Bagian Adwil Setdakab Rokan Hulu yang Kabag-nya sekarang Muhammad Franovandi S.STp, M.Si juga belum diketemukan kata mereka di Bagian Adwil Setdakab Rokan Hulu red, jelas Widodo diaminkan mantan Kades Bangun Jaya Burja Kiswoto dan Tokoh masyarakat Tono Pratono sambil memperlihatkan foto Copy hasil peninjauan lahan tersebut yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu dari tanggal 17 s/d 18 Juli 2018 di kala Suparman, S.Sos, M.Si menjabat Bupati Rokan Hulu malah bertambah luasnya menjadi 904 hektar. 

 

Dilanjutkan Barju Kiswoto yang sudah berusia 62 tahun mantan Kades Bangun Jaya Tahun 2004-2009 lalu itu, Pemdes nya saat itu pernah melakukan komunikasi untuk mengurus lahan masyarakat dengan Alm. DL.Sitorus pemilik PT Torganda  namun dirinya saat itu diusir dengan alasan, saya tidak ada urusan dengan Desa Bangun Jaya, Kata Alm.DL Sitorus, ungkap mantan Kades Barju Kiswoto meniru apa yang disampaikan Alm.DL.Sitorus kepadanya, masih teringat di benaknya masa Perjuangan itu, hingga dirinya sampai saat ini masih trauma.

 

Rasa Trauma itu, mengingatkanku di kala masyarakat melakukan demo Ke PT.Torganda saat itulah Karyawan PT Torganda mengusir mereka yang demo dengan alat berat bahka saya sempat mendapat ancaman, hingga saya masih trauma,ungkap Barju menutup.

 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Pasir pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, melanjutkan sidang perdata lahan yang yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga sudah dikuasai Oleh PT Torganda di wilayah Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara Kamis, 19-03-2020,yang diklaim warga lahan exs.transmigrasi itu milik mereka dari Pemerintah sebelumnya mereka kerja sama dengan PT MAN. Saat itu nama Desa Bangun Jaya itu sebelum di  mekarkan masih DU SKPE Transmigrasi.

 

Sidang Perdata itu langsung dipimpin yang mulia majelis hakim Ketua Sunoto, SH, MH juga Ketua Pengadilan Negeri Pasir pengaran didampingi Hakim Anggota Irfan Hasan Lubis, SH, MH juga Humas PN Pasir pengaraian dan Andika Prasetyo, SH, MH bersama Panitera.

 

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda  penyerahan bukti Surat Tanah yang diklaim masyarakat diserahkan Penasehat Hukum warga selaku penggugat Afrizal Anggota Sartono SH MH Low Farm.

 

Dihadiri oleh dua orang Penasehat Hukum dari Tergugat PT. Torganda wilayah Riau dari Kantor Surata Sinaga SH & Fatner , Hengki Silaen, Jansen Purba dan Judika Manik. Sidang dilanjutkan pada hari Kamis mendatang tanggal 26-03- 2020,dengan agenda penyerahan bukti yang belum lengkap dan didengar keterangan fakta sejarah dan tanggal 03-04-2020 akan dilanjutkan dengan pengukuran dan penetapan tapal batas atau patok yang akan dilakukan oleh Hakim majelis dan disaksikan oleh pemohon dan termohon serta dikawal oleh awak media.

 

Widodo didampingi mantan Kades Barju Kisworo dan Tokoh Masyarakat Tono Sartono menjawab wawancara  sejumlah wartawan di Desa Bangun Jaya, Jumat, 20-03-2020.pukul 16.00 WIB Sore.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex