Rohil, Catatanriau.com | Rokan Hilir Kembali dikagetkan dengan adanya temuan pelanggaran demi pelanggaran yang hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 63 laporan hingga menjadi trending topik dan Isu Nasional
terbaru terdapat Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dalam Via Chat Whatsapp Terlihat Jelas Arahan Untuk Mengikuti Kampanye Salah Satu Paslon Yang Dilangsungkan Pada 3 November 2024 Berlokasi di Jl. Siak Simpang Kayangan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini Jelas Melanggar UU No 20 Tahun 2023 Pasal 2 Poin B Dan F, Dan Surat Edaran Nomor 270/139/Bkpsdmd/Xi/2023.
Menyiapi Hal Ini, Aliansi Mahasiswa Rokan Hilir Menggugat ( AMRM ) Kembali Turun Ke Jalan Terkait Fenomena Demokrasi Yang Kini Tengah Menjadi Topik Hangat Di Kabupaten Rokan Hilir.
Harapannya Tentu Kita Bersama Menginginkan Agar Pesta Demokrasi Pilkada 2024 Berjalan Damai Dan Harmonis.
Namun Juga Pada Hari Ini Masih Kami Dapati Adanya Dugaan Pelanggaran Oleh Oknum-Oknum Yang Berpihak Di Lini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Terhadap Salah Satu Paslon Bupati Yang Mana Hal Ini Dapat Memicu Konflik Dan Merusak Tatanan Serta Suasana Perhelatan Demokrasi.
Konstitusi Dinegara Ini Sudah Cukup Jelas Dan Tertata Rapi Dalam Segala Aspek Termasuk Tentang Pilkada 2024, Dan Pilkada Ini Juga Bukan Hal Yang Baru Di Kabupaten Rokan Hilir, Kendati Demikian Masih Ada Saja Oknum Yang Melanggar Maupun Berpihak Serta Mengangkangi Aturan Perundang-Undangan Secara Terang-Terangan Tanpa Rasa Bersalah.
Kordinator Umum Muhamad Firdaus angkat bicara “ Bangsa Indonesia Merupakan Bangsa Yang menganut Sistem Demokrasi dimana kekuasaan berada di tangan Hukum. Namun, apa yg terjadi hari ini adalah praktik hukum diatur oleh kekuasaan. Kami kecam akan hal ini Kami meminta PLT Bupati Rokan Hilir dan Gakumdu tindak tegas pelanggaran ini, Pidanakan jika terbukti bersalah sesuai yang termaktub dalam UU UU NO 7 Tahun 2017. Konstitusi Harga Mati”
Koordinator Lapangan Lapangan RAJU FARMA Mengatakan Bahwa Hari Ini Kami Sampaikan “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum Yang Tertuang Dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1, Jika Hari Ini Hukum Secara Terang-Terangan Dilanggar, Maka Kami Sebagai Mahasiswa Tidak Tinggal Diam Dan Akan Memberantas Oknum Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Dan Meminta Kepada Lembaga Berwenang Dengan Tegas Menindak Lanjuti Dan Mengusut Tuntas Guna Membersihkan Mereka Yang Menjadi Penyebab Rusak Nya Demokrasi Yang Mana Hal Ini Demi Menjaga Nama Baik Serta Marwah Kabupaten Rokan Hilir Yang Di Juluki Sebagai Negeri Seribu Kubah”
Sahirwan selaku jenderal lapangan mengungkap kekecewaan "Ungkapan kekecewaan saya sampaikan di bawah kibaran bendera bendera merah putih demi tuhan kami rela demi sang pencipta kami rela kamj korbankan jiwa kami kami korban kan raga kami untuk melawan siapa pun yang melanggar konstitusi Negara,
Kedudukan ASN harus di ketahui termaktub pada UU nomor 20 tahun 2023 di sana tercantum ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, tapi fenomena yang terjadi belakangan ini memicu amarah dari Mahasiswa, Bukan kah mereka tau aturan?
Tuntut tegas pelanggaran Netralitas ASN di Rokan Hilir" (Tyyn).