Terlibat Kasus Pungli SKGR Desa Sering, EA Lurah Pangkalan Kerinci Timur Ditahan Kejari

Selasa, 17 Maret 2020 - 21:21:35 WIB
Share Tweet Google +


Pelalawan (catatanriau.com) - Selasa (17/03/2020). Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menahan EA Lurah  Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, EA yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, sebelumnya, EA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Raiu.

 

EA dititip dan untuk sementara waktu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk, Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

 

Sebelum memastikan penahanan terhadap EA, dilakukan serangkaian pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan. 

 

Pemeriksaan terhadap EA memakan waktu lumayan panjang. EA datang ke kantor Kejari menggunakan baju kameja warna kotak-kotak, sekitar pukul 10.00 WIB ia pun didampingi oleh penasehat hukum Asep Ruhiyat SH. 

 

Hanya saja dikabarkan EA mengaku sakit sehingga pemeriksaan berlangsung lama,akan tetapi penyidik Pidsus Kejari tidak begitu percaya dengan kondisi fisik EA. 

 

Berselang beberapa jam kemudian penyidik menghadirkan dua orang petugas medis. Setelah memastikan kondisi EA baik-baik saja akhirnya disimpulkan yang bersangkutan ditahan.

 

Beberapa saat kemudian setelah pemeriksaan medis atau tepatnya pukul 17.00 WIB, EA keluar dari ruangan pemeriksaan, menggunakan rompi berwarna merah jambu bertuliskan tahanan kejaksaan negeri Pelalawan.

 

Ia dikawal langsung Kasi Pidsus, Andre Antonius, SH, MH mengiringinya, sampai kedalam mobil yang sudah disiapkan untuk dikirim ke tahanan Pekanbaru.

 

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, menjelaskan bahwa EA, tersandung tindak pidana korupsi.Diduga EA melanggar pasal 12 huruf E atau Junto pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 KUHP.

 

Untuk sementara waktu, tegasnya, EA ditahan selama 20 hari ke depan, atau terhitung 17 April 2020 sampai dengan 5 April 2020 dan berkasnya segera dilimpahkan. 

 

"Kita tahan 20 hari kedepan, dan kita titip di LP Sialang Bungkuk," tandasnya.

 

EA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di Desa Sering Kecamatan Pelalawan.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex