BPN Riau & Camat Mandau Bahas Bentuk Ganti Rugi Penambahan Lahan Jalan Tol Pekdum

Sabtu, 14 Maret 2020 - 09:25:29 WIB
Share Tweet Google +


Mandau – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Mandau gelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pelakasanaan pengadaan tanah untuk penambahan lahan jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai (Pekdum) bertempat di gedung Bathin Betuah Kantor Camat Mandau. Jumat (13/03/2020).

 

Dalam kegiatan ini tidak hanya membahas terkait musyawarah bentuk ganti kerugian pelakasanaan pengadaan tanah, tapi juga sekaligus penyerahan pembayaran ganti kerugian kepada penerima.

 

Camat Mandau yang diwakili oleh Kasi Tata Pemerintah Siti Harmila dalam sambutannya menyampaikan “Jalan tol Pekanbaru-Dumai merupakan bagian jalan tol trans sumatera yang menghubungkan pekanbaru dumai yang berada di wilayah Riau” Ujar Siti Harmila.

 

“Jalan tol merupakan program strategis nasional dimana masyarakat harus mendukung pembangunan jalan tol tersebut, karena pembangunan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat antara lain mengurangi kemacetan lalu lintas, memperpendek jarak tempuh dan mempercepat pertumbuhan ekonomi ” lanjut Kasi Tapem

 

Pada akhir sambutannya Siti Harmila juga menyampikan “Kepada lurah/ kades yang wilayahnya dilewati oleh pembangunan jalan tol agar dapat memfasilitasi masyarakat yang lahan/tanahnya terkena dampak pembangunan jalan tol, dan kepada bapak ibu yang menerima pembayaran pembebasan lahan agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bersifat produktif,” tutup Kasi Siti Harmila.

 

Turut hadir Kepala BPN Provinsi Riau Dedi Palhlevi, Ketua P2T yang diwakili oleh Rosidi, Kaporles Bengkalis yang diwakili oleh Kabag Ren.Kompol Risman, PPK  Jalan tol Pekanbaru-Dumai Eva Monalisa serta tamu undangan lainnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex