Inhu, CatatanRiau.com | Pemerintah Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tengah menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan tanah timbun (galian C) ilegal dalam proyek pengerasan jalan desa yang berada disejumlah titik lokasi di Desa itu.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa APBN tahun 2024 dengan nilai Rp 135.900.000,- dan volume proyek 950 M X 3 M X 0.15 M, ini diduga menggunakan material tanah timbun bersirtu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Belimbing, Jeri Yando, tidak menampik adanya penggunaan tanah timbun tersebut. Ia berargumen bahwa sulit menemukan kuari legal di wilayah Kecamatan Batang Gansal dan bahwa tanah yang digunakan merupakan milik warga yang diberikan kompensasi.
"Kalau dibilang ilegal terutama kita di Batang Gansal ini dimana kuari yang legal, pertanyaan kitalah satu dimana kuari kita di Batang Gansal ini yang legal," ujar Jeri Yando, menjawab konfirmasi Wartawan, Selasa (08/10/2024) diruang kerjanya.
Ia juga menjelaskan bahwa material yang digunakan bukan semata-mata tanah, melainkan campuran antara tanah dan batu (sertu). Namun, ia mengakui bahwa material tersebut diambil dari lahan warga di wilayah Desa Seberida yang telah diberikan kompensasi.
Terkait dugaan pelanggaran aturan dalam penggunaan material proyek, Kepala Desa Belimbing menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan warga pemilik tanah timbun dan memberikan kompensasi atas penggunaan tanah mereka. Namun, ia tetap mempertanyakan keberadaan kuari legal di wilayah tersebut.
"Jadi saya rasa kalau kita cari yang legal di Batang Gansal ini kita cari dimana. Kita cari di Desa usul, kalau di Desa Usul itu batu hitam. Taulah biaya kita untuk batu hitam karena yang kita timbun itu jalan Desa iya kan, bukan jalan Pemda," tegasnya.
Tak sampai disitu, Jeri Yando juga sempat membandingkan proyek pengerasan jalan yang dikerjakannya itu dengan proyek yang pernah dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Inhu di wilayah Kecamatan Batang Gansal, yang kata dia, juga menggunakan tanah timbun Ilegal.
"Sedangkan jalan Pemda ambil batunya ambil sama dengan kita. Ini Pemda pak Nurat barusan masuk bulan berapa ya, paling sekitar 3 bulan yang lalu sama pakai itu juga," ungkapnya.
Dugaan penggunaan tanah timbun ilegal dalam proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan Dana Desa dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan adanya kejanggalan ini, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proyek ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.***
Laporan : S.A Pasaribu