Panit 1 Lantas Polsek Minas Ipda Syafrul bersama anggota dan pihak Jasa Raharja saat memasang rambu-rambu lalulintas di kilometer 39 Minas

Tekan Angka Laka, Satlantas Polres Siak Pasang Rambu Peringatan Dititik Black Spot di Minas

Kamis, 05 Maret 2020 - 20:09:14 WIB
Share Tweet Google +


SIAK - Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Lintas Sumatera, khususnya di wilayah kilometer 39, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, satuan lalu lintas Polres Siak memasang rambu peringatan, Kamis (05/03/2020).

 

Tampak Panit 1 Lantas Polsek Minas Ipda Syafrul dia dibantu anggotanya, anggota unit laka lantas, dan pihak Jasa Raharja Kabupaten Siak untuk memasang rambu-rambu dititik yang dianggap rawan terjadi laka lantas.

 

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Lantas AKP Birgitta Atvina Wijayanti SIK yang disampaikan oleh Panit 1 Lantas Polsek Minas Ipda Syafrul dia menjelaskan, pihaknya sengaja melaksanakan pemasangan rambu tersebut pada daerah rawan laka (black spot) jalur Pekanbaru - Duri sebagai upaya dalam pemasangan spanduk sosialisasi rawan laka khususnya di daerah black spot.

 

"Dengan adanya rambu-rambu ini agar kiranya setiap kendaraan yang melintas disini dapat mengurangi kecepatan berkendara, sebab lokasi ini merupakan wilayah penindakan pelanggaran batas kecepatan. Jadi disini, termasuk kilometer 39 Minas, di lokasi ini cukup sering terjadi kecelakaan, dengan kata lain terdapat black spot titik kerawanan lalulintas," kata Ipda Syafrul kepada Wartawan di lokasi pemasangan sepanduk rambu-rambu lalulintas tersebut, Kamis (05/03/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Ipda Syafrul bahwa sebelumnya lokasi tersebut sudah di tinjau oleh pihak Korlantas Mabes Polri, "jadi kendala disini minimnya rambu-rambu lalulintas dan ruas jalan yang terlalu sempit, disini tentunya yang berperan adalah instansi terkait seperti Dishub dan Dinas PU-PR," kata Ipda Syafrul.


Dijelaskan dia, untuk wilayah Minas sendiri Kilometer 39 itu adalah wilayah yang sangat sering terjadi kecelakaan, oleh karenanya titik tersebut ditentukan sebagai black spot, "sebab selama satu tahun hampir 40% laka yang mengakibatkan meninggal dunia ada dititik lokasi ini. Untuk pengukuran black spot sendri dimulai dari jarak 500 meter dari titik kilometer 39 Minas ini, baik arah ke Pekanbaru maupun arah ke Duri," jelasnya.

 

Ipda Syafrul berharap, pemasangan rambu tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya atau menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pada daerah rawan laka lantas, khususnya di wilayah jalur lintas Nasional yang ada di Kecamatan Minas.

 

"Jadi disini kita menghimbau kepada pengendara baik roda dua maupun empat dan seterusnya, agar tetap berhati-hati dan mengutamakan keselamatan, patuhi rambu-rambu lalulintas yang ada, dengan adanya rambu-rambu ini kita berharap kiranya bisa mengurangi angka kecelakaan, mengingat rambu yang kami pasang saat ini bertuliskan 'Kurangi Kecepatan, Anda Memasuki Wilayah Penindakan Pelanggaran Batas Kecepatan'," ujarnya.


Sementara itu Indrayana, dari pihak Jasa Raharja wilayah Perawang - Minas yang juga ikut dalam pemasangan rambu-rambu tersebut ketika diwawancarai oleh Wartawan dia mengatakan. 

 

"Tugas Jasa Raharja tentunya membantu pihak Kepolisian untuk mencegah terjadinya kecelakaan, jadi ini adalah upaya kami dalam membantu preventif pencegahan kecelakaan, oleh karena itu kami ikut memasang rambu-rambu peringatan lalulintas, karena lokasi ini merupakan tanjakan, diharapkan agar kendaraan yang melintas disini dapat mengurangi kecepatan, sebab titik ini termasuk black spot." Pungkasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex