Inhu, Catatanriau.com | Nasib seorang karyawan PT Mintra Agung Swadaya (MAS) hingga saat ini belum menemui titik terang. Pasalnya, Sukardi Rafles Siahaan diduga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan belum menerima pesangon berbentuk apapun, hal itu dibeberkan kuasa hukumnya Pugaluta Manullang, S.H., pada Sabtu (10/08/2024).
Dikisahkan Pugaluta, kronologis kejadian ini bermula pada Senin (01/04/2024) sekira pukul 07.30 WIB bertempat di ruangan bengkel di lokasi PT Mas Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), saat itu awalnya Sukardi Rafles Siahaan saat pembagian job kerja dan ada salah satu dari rekan kerja yang bernama Saut Manuntun Sirait mengajukan pertanyaan kepada mandor bengkel atas nama Sofian Ambarita.
"Izin dulu pak saya mau bertanya mengenai kerja lembur, kenapa orang-orang itu saja yang lembur kenapa kami tidak ada lembur," kata Kuasa Hukumnya mencoba menguraikan kejadian sebelumnya.
Kemudian, mendengar hal tersebut kata dia, sontak Sukardi Rafles Siahaan mengatakan kepada Saut Manunutun Sirait, agar tidak usah lagi mem hal itu, dikarenakan pihaknya sudah beberapa kali mengajukan pertanyaan serupa namun tidak ada jawaban maupun tindakan.
Saat itu lanjut dia, dengan spontan mandor bengkel bernama Sofian Ambarita langsung marah-marah dengan nada yang tinggi dan sambil membuka helem dari kepalanya dan melemparkan ke meja yang ada diruangan tersebut. Sontak saja, Sukardi Rafles Siahaan dengan spontan meraih kerah baju mandor tersebut sambil Sukardi Rafles Siahaan mengatakan “Ayo jangan disini kamu ribut ayo keluar, kita bicarakan diluar".
Pada saat itu juga, Asisten bengkel atasnama Fernando Panjaitan dan beberapa anggota langsung berdiri untuk melerai/memisahkan keduanya. Kemudian saat itu, Sofian Ambarita langsung mengambil kawat las dari atas meja dan melempar kawat itu kepada Sukardi Rafles Siahaan, akan tetapi karena banyak yang melerai/memisahkan, kawat las tersebut mengenai pundak Fernando Panjaitan dan kawat las tersebut berserak kebagian tubuh Sukardi Rafles Siahaan kemudian ditarik keluar ruangan bengkel.
Selanjutnya, setelah beberapa menit kemudian, langsung datang Manajer perusahaan bernama Rudi Hartono Sianturi ke TKP bersama beberapa orang pengaman pabrik dan ada salah satu pengaman pabrik yang mengajak Sukardi Rafles Siahaan ke kantor personalia.
”Ini perintah pimpinan” ucap Rudi Hartono Sianturi dan Sukardi Rafles Siahaan menjawab “duluan lah, aku jalan kaki saja” dan setibanya dikantor Feri (HRD) dan Armadi (KTU) bertanya kepada Sukardi Rafles Siahaan “kata Sofian Ambarita, bapak katanya menumbuki dia (Sofian Ambarita )?” lalu Sukardi Rafles Siahaan menjawab “saya tidak ada memukul
dia dan kalau memang dia mengaku saya tumbuk ya sudah lapor saja ke polisi biar di Visum dan saya siap dipenjara “ ;
Selanjutnya, Feri (HRD) menyuruh Sukardi Rafles Siahaan kembali bekerja dan pas ia hendak keluar dari ruangan Feri, ia berpapasan dengan Fernando Panjaitan dan Sofian Ambarita yang masuk keruangan HRD dan saat itu Sukardi lanjut keluar dan pergi bengkel sambil menunggu mereka keluar dari ruangan HRD.
Kemudian sekitar pukul 09:00 WIB, Fernando Panjaitan datang ke kantor bengkel dan menyuruh Sukardi, “kerjakan dulu lorry yang rusak” kata beliau, selanjutnya Sukardi bertanya “gimana pak permasalahan ini?” dan Fernando mengatakan “ tadi ditanyain di kantor apa benar Siahaan manumbuk Ambarita ?” terus Sukardi bertanya lagi “apa bapak bilang? “ dan beliau menjawab “diam saja aku”.
Sekitar Pukul 10:00 WIB, S Vidam (karani bengkel) menjumpai Sukardi dan menyuruhnya ke kantor HRD disuruh pak Feri imbuhnya, Lalu Sukardi pergi kekantor HRD dan menjumpai Feri. Dan langsung Feri mengeluarkan surat PHK, selanjutnya saya bertanya ke pak Feri (HRD) “kok lucu ya bisa langsung di PHK sementara SAYA dan SOFIAN AMBARITA tidak dipertemukan untuk mimintai keterangan” dan jawaban Feri (HRD) ”nanti kalau dipertemukan kalian, jadi ribut” selanjutnya saya bilang “ kalau ngak kan banyak orang bengkel yang jadi saksi itupun ngak ada kalian minta keterangan, jadi aneh dan ngak pas, lalu saya bilang sama Feri tolong copikan dulu surat PHK nya biar saya pelajari dulu."
Dan pada hari Selasa (02/04/2024) saya menjumpai pak Feri dan saya kembali bertanya sama pak Feri, “Pak Feri apa betul betul saya ini di PHK ?” Lalu jawaban Feri “Iya pak” sudah itu keputusan manejemen”, terus saya bilang “Lucu ya saya ngak salah bisa di PHK dengan alasan karena berkelahi sementara sebelum-sebelumnya sudah banyak disini berkelahi Cuma dikasi teguran kepada mereka, kemarin juga Manuntun Sirait dipukul disini sampai ngak bisa dia kerja tapi didamaikan pihak manejemen yang kedua lagi udah jelas jelas ikut pencuri tidak kalian pecat” lalu Feri bilang siapa pencuri? lalu saya bilang “Sofian Ambarita dan Fernando Panjaitan kenapa yang dua ini sudah ada namanya ditulis pas mau kekantor polisi sudah terhapus namanya. Lalu saya bilang lagi sama Feri masa saya di PHK tapi cuman tanda tangan Bapak saja yang ada disini masa nggak ada HRD meneger”, lalu jawaban Feri “sekarang semuanya saya yang menandatangani “. Lalu kubilang sama pak Feri “sudah lah pak saya terima saya di PHK tapi keluarkan hak hak saya pak”;
Pada tanggal 16 april 2024 Sukardi Rafles Siahaan ke kantor DISNAKER untuk membuat pengaduan dan tanggal 02 mei 2024 telah dilakukan perundingan bibartit I dan pihak PT MAS menawarkan 1 bulan gaji, Sukardi Rafles Siahaan tidak terima dan pada tanggal 06 Mei 2024 dilakukan perundingan bipartit ke II tetap pihak manejemen PT. MAS tetap menawarkan 1 bulan upah dan saya tidak mau, dan pada tanggal 22 mei 2024 pihak
DISNAKER mengadakan mediasi I (pertama) dan hasilnya tidak ada kesepakatan, tanggal 02 juli 2024 pihak Disnaker mengadakan mediasi II (kedua) tetap tidak ada kesepakatan antara manejemen PT MAS dengan saya (Sukardi Rafles Siahaan) Tanggal 05 agustus 2024 mediasi ke III dan pihak perusahaan tidak menghadiri.
Berdasarkan Kronologis Klien saya (Pugaluta Manullang, S.H) tersebut diatas menyampaikan, beberapa hal untuk membantu pihak Disnaker dalam memberikan Anjuran untuk bahan Pertimbangan sebagai Berikut:
1. Bahwa Kejadian tersebut disebabkan KETIDAK ADILAN SOFIAN AMBARITA selaku Mandor bengkel dalam memberikan JOB KERJA kepada bawahan / Karyawan;
2. Bahwa sangat wajar dan tidak melanggar aturan serta dibolehkan Undang-undang yang berlaku akan tindakan Sdr. SAUT MANUNTUN SIRAIT mempertanyakan Hak nya selaku karyawan terkait Job kerja, sebagaimana diatur dalam butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila :
a. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Point 2 : Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
b. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Point (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Point (4) Menghormati hak orang lain.
Dan juga diatur dalam UUD 1954 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28D (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Bahwa sangat disayangkan Sdr. SOFIAN AMBARITA selaku Mandor tidak bisa mengontrol emosi kepada bawahan, memberikan contoh yang tidak baik seperti :
MELEMPAR HELEM, MELEMPAR KAWAT LAS yang bisa berakibat fatal terhadap karyawan lainnya sementara bawahan hanya memberi pendapat sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami “Apakah faktanya Sdr. SOFIAN AMBARITA Tidak adil memberikan JOB KERJA kepada bawahan / Karyawan?;
4. Bahwa Sangat tidak masuk akal dan mengada-ada dengan alasan Sdr.FERI selaku HRD Perusahaan tidak mempertemukan Sdr. SOFIAN AMBARITA dengan klien saya karena dikuatirkan terjadi keributan sebagaimana keterangan Sdr.FERI ”nanti kalau dipertemukan kalian dan jadi ribut” sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami “Apakah di perusahaan tidak ada pihak pengamanan (security)?”
SEHARUSNYA MANAGEMEN PERUSAHAAN MEMANGGIL Sdr. SOFIAN AMBARITA, Sdr.SUKARDI RAFLES SIAHAAN (klien saya) DAN SAKSISAKSI UNTUK DIMINTA KETERANGAN TERKAIT KEJADIAN TERSEBUT;
5. Bahwa sangat disayangkan Tindakan Manajemen Perusahaan Sdr.RUDI HARTONO SIANTURI selaku Manajer Perusahaan, Sdr.FERI selaku HRD Perusahaan dan Pihak-pihak Perusahaan yang berkompeten terkait hal tersebut) melakukan PHK kepada klien saya dalam jangka waktu 2,5 jam (dua setengah jam). Tanpa Surat Peringatan (SP).
Sebagaimana Faktanya kejadian sekitar jam 7.30 WIB dan jam 10.00 WIB klien saya di PHK. Dengan alasan klien saya melakukan Kekerasan atau Pelanggaran Berat. Tanpa diminta keterangan/ klarifikasi dari semua pihak terkait.
“PERISTIWA INI SANGAT LANGKA DAN SANGAT MENARIK UNTUK SAYA NAIKKAN DI MEDIA MASSA ATAU UNTUK DIVIRALKAN”
Karena Pihak kepolisian pun tidak secepat itu menetapkan terlapor sebagai TERSANGKA melakukan KEKERASAN, harus melalui proses dulu seperti Penyelidikan, penyidikan, mengumpulkan alat bukti seperti Visum, Keterangan saksi-saksi dan hal-hal lain yang berkaitan untuk itu.
6. Bahwa dalam Bipartit Perusahaan memberikan Pesangon kepada klien saya yang di PHK sepihak tanpa alasan yang jelas hanya 1 (satu) bulan gaji untuk karyawan yang sudah MENGABDI dan BERKONTRIBUSI kepada Perusahaan selama kurang lebih 3,5 Tahun (Tiga Tahun dan Lima Bulan;
Demikian presrilis Kronologis kita disampaikan dan berharap Disnaker Kabupaten INHU dapat mengindahkan permintaan kami nantinya," tutup Pugaluta Manullang, S.H.(TIM).