Inhu, Catatanriau.com | Aktivitas nakal stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Nomor 14.293.134 yang berlokasi di wilayah Pusat Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tepatnya di Jalan Azki Aris Kota Rengat, terekam kamera wartawan, Jumat (31/05/2024) kemarin.
Pihak SPBU terpantau bebas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertilet kepada pelanggan yang menggunakan jerigen.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah seorang warga setempat yang mengaku sering menyaksikan aktivitas nakal pihak pengelola SPBU tersebut.
"SPBU ini sepertinya pengawasnnya sangat molor pak dari pihak-pihak terkait, sebab hampir setiap hari mereka melayani pembeli BBM Subsidi menggunakan jerigen baik itu jenis bio solar maupun pertalite," kata warga sekitar inisal H (40) kepada Wartawan.
Menurut warga itu, pihak SPBU tersebut berani melakukan hal itu sebab diduga ada oknum aparat yang membekinginya, sehingga aktifitas nakal tersebut sampai saat ini bebas dilakukan.
"Kalau tidak percaya silahkan saja pihak terkait seperti Pertamina maupun Diseprindag Inhu turun langsung ke SPBU itu, silahkan cek hasil rekaman CCTV milik SPBU itu, pasti disana banyak bukti kecurangan dari pihak SPBU ini," ujar warga itu kesal.
Selain itu kata dia, perbuatan yang telah dilakukan pengelola SPBU itu diduga telah mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai surat edaran menteri ESDM RI No.0013.E/10/DJM O.2017 dan mengacu pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintah No.36 th 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, yang mana jenis kendaraan yang dilarang, mengkonsumsi BBM jenis solar subsidi, seperti mobil tanki, BBM Gas, dump truk, truk gandeng, mobil pengangkut pertambangan batu bara, maupun galian C, pengangkut CPO, atau pun sawit.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Yang mana dalam SE tersebut, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
"Sepertinya semua aturan yang ada sudah dikangkangi oleh SPBU ini, sebab kami juga sering menyaksikan pihak SPBU melayani kendaraan diduga pengangkut batubara serta pungusaha sawit, oleh sebab itu dari pihak Pertamina diharapkan agar cepat melakukan penindakan tegas terhadap pihak SPBU ini," kata H lagi menegaskan.
Terkait Hal ini, Wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Iqbal selaku Pengawas SPBU tersebut. Namun, Iqbal hanya menjawab seperti apa bagusnya.
"Bagus e macam mana bang," tulisnya singkat menjawab Konfirmasi Wartawan.
Hingga berita ini ditayangkan wartawan masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hulu untuk konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas nakal SPBU tersebut.(tim).