Cabut Laporan di Polisi, Rektor Unri Segera Dapat Hadiah dari Ketua KNPI Riau

Jumat, 10 Mei 2024 - 08:37:36 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Akibat banyaknya Gelombang Penolakan sekaligus Protes Keras dari Induk Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan KNPI Riau terhadap sikap Rektor Universitas Riau (UR), Profesor Doktor Sri Indarti, akhirnya kemarin resmi mencabut Laporannya di Polisi.

Ternyata menurut pengakuan Rektor UR tersebut, beliau tidak pernah melaporkan Mahasiswanya sendiri, melainkan hanya melaporkan Akun Media Sosial (Medsos) atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat dan ternyata diketahui Pelakunya adalah Khariq Anhar, yang merupakan Mahasiswa Universitas Riau sendiri.

Prof Dr Sri Indarti membantah telah melaporkan Mahasiswanya sendiri, itu justru diketahui setelah proses perkembangan penyelidikan (Lidik) oleh Tim Cyber Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Jadi! Camkan ini, terkhusus bagi pihak-pihak yang sudah terlanjur ikut campur, yang usil dan Asal Bunyi (Asbun), bahwa tidak benar ibu Rektor melaporkan Mahasiswanya sendiri, itu semua hasil dari perkembangan Lidik, Prof Sri hanya melaporkan Akun Medsos tersebut dan akhirnya diketahui pemilik dan pelaku UU ITE itu adalah Khariq Anhar, Jangan Asbun dan sok jadi Pahlawan Kesiangan!" ujar Larshen Yunus, yang merupakan Alumni dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UR).

Bagi Pimpinan Induk Organisasi KNPI Riau itu, terhadap semua isu negatif tentang Rektor UR Prof Sri harus segera di perbaiki, jangan sampai timbul Fitnah yang tak mendasar.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau pastikan, bahwa sesiapa saja yang sudah terlanjur memfitnah Prof Sri, akan berhadapan dengan dirinya! Bagi Ketua Larshen Yunus, Rektor UR sudah dalam posisi yang tepat.

"Fahami sekali lagi, bahwa yang dilaporkan Ibunda kami itu adalah Akun Medsos, bukan nama Mahasiswanya, bahwa dalam perjalanannya diketahui milik Khariq Anhar, adalah bahagian dari hasil proses Lidik" ungkap Larshen Yunus, dengan nada tegas.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu sampaikan, bahwa pernyataan yang disampaikan pihaknya adalah bahagian yang mewakili Profesor Sri dan prinsipnya, jangan sampai Rektor UR di Fitnah!

Merujuk Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, sebelumnya diketahui Laporan ke Polisi itu terkait Pencemaran Nama Baik. Prof Sri dikritik oleh salah satu Akun Medsos tentang Kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), dengan sebutan "Broker Pendidikan Universitas Riau".

Menurut Prof Sri, Pencabutan Laporan di Polda Riau dilakukan setelah diketahui Pemilik Akun Medsos yang digunakan untuk mengkritik adalah Mahasiswa UNRI/UR sendiri, Kamis (9/5/2024).

Berikut ini Pernyataan resmi dan lengkap dari Rektor UR, Prof Dr Sri Indarti yang disampaikan oleh Ketua KNPI Provinsi Riau, Kakanda Larshen Yunus dengan bahasa yang lebih sederhana:
"dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun Medsos atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadinya Miss-Informasi.

Selaku Rektor Universitas Riau, Saya tidak bermaksud untuk melakukan Kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Prof Sri kembali menjelaskan, bahwa karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun Medsosnya adalah mahasiswa Universitas Riau sendiri, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.

"Lagi-lagi kami ingin mengajak semua pihak untuk berfikir yang jernih, betapa baik dan mulianya sikap dari Rektor Universitas Riau itu, ketika penyidik berhasil mengetahui pemilik Akun Medsos itu dan ternyata salah satu Mahasiswa UNRI, justru Prof Sri meminta agar perkara itu dicabut, salam hormat buatmu Ibundaku Prof Sri" tutur Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu bilang, bahwa sikap seperti itu adalah cerminan Pemimpin yang selalu mengedepankan semangat Toleransi. Ketika diketahuinya pemilik dan pelaku Pasal UU ITE itu anaknya sendiri (Mahasiswa UNRI-red) maka pemberian maaf adalah Jawabannya.

"Mohon izin ibunda Prof Sri, Rektor Unri yang kami banggakan! secepatnya kami berikan hadiah terbaik dan sertifikat penghargaan buat ibunda. Karena telah terbukti menjadi Garda Terdepan dalam menjaga Citra Institusi dan Marwah Mahasiswanya sendiri, tentunya juga tanpa mengurangi semangat dalam menjaga nilai-nilai Penegakan Hukum itu sendiri" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya, Jum'at (10/5/2024).(Rls).

Editor : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex