Kritik Kinerja BPD Kuansing, Ketua SAPMA PP ini di Polisikan, Ketua KNPI Riau: Ngawur!

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:37:21 WIB
Share Tweet Google +

Jakarta, Catatanriau.com | Kasus yang dihadapi oleh salah seorang Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Boby Hariansyah Purba mendapat sorotan dari Pimpinan Induk OKP terbesar dan tertua di negeri ini.

Adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Provinsi Riau.

Sebagai OKP yang berhimpun di rumah besar KNPI, terhadap Kasus yang menimpa Kadernya, tentu yang dikedepankan adalah semangat solidaritas.

Kritik Tajam bagi Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuansing, ternyata justru diseret keranah hukum, hingga akhirnya Ketua SAPMA PP Kuansing, Boby H Purba dipolisikan.

Kasus yang melanda Aktivis Muda Kuantan Singingi (Kuansing), Boby H Purba terus bergulir ke ranah hukum tingkat Penyelidikan (Lidik) di Sat Reskrim Polres Kuansing.

Hal itu terjadi akibat Kritikan dari Boby terkait Kinerja BPD se-Kuansing.

"Infonya, Adinda Boby telah menghina Forum berdasarkan statmennya disalah satu media online dengan Judul: BPD Kuansing dinilai gagal dalam Pengawasan. Lantas akibatnya beliau di Laporkan ke Polisi, Wallahuallam Bissawab" ungkap Larshen Yunus.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau periode: 2022-2025 itu katakan, bahwa tindakan dari BPD dan Sat Reskrim Polres Kuansing sungguh sangat Memalukan.

Karena menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, terkait Kritikan mestinya BPD se- Kuansing berbenah, intropeksi diri, belajar melakukan Evaluasi terhadap Kinerjanya, karena memang telah menggunakan keuangan negara. Jadi, siapa saja berhak melakukan pengawasan dan menyampaikan kritikan.

"Terhadap Proses yang sudah terlanjur dilakukan pihak Sat Reskrim Polres Kuansing, kami tegaskan itu diluar Prosedur Penyelidikan! tidak ada jalannya Polres melakukan Lidik terhadap perkara UU ITE, apalagi yang bersumber dari Pernyataan (Statement) dimedia, itu ranahnya Polda Riau! dan hal itu tidak bisa di perkarakan. Regulasinya jelas. Masuk keranah Sengketa Pers, wajib melewati rangkaian prosedur di Dewan Pers" ujar Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera mempersiapkan berkas pelaporan balik. Terhadap kegaduhan yang ditimbulkan oleh oknum-oknum pengacau di internal BDP Kuansing. Begitu juga dengan Penyidik yang melakukan Pemeriksaan terhadap Boby H Purba, segala proses dianggap ilegal dan Non Prosedural.

"Tim kami sedang menyusun Berkas. Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket) mulai dilakukan. Bagi para Penyidik di Polres Kuansing, bila terbukti Gagal Faham terhadap kasus ini, maka kami berjanji untuk melaporkannya ke Irwasda, Bidang Propam dan Wassidik Polda Riau, bahkan bila perlu kami kirim surat ke Divisi Propam Mabes Polri. Itu oknum Polisi benar-benar Memble" tegas Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (8/2024) Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu diketahui sedang berada di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Aktivis Anti Korupsi itu sedang menunggu Penerbangan menuju Kota Pekanbaru.

"Tetep semangat Adindaku Boby H Purba. Kritikanmu itu mengandung Vitamin, tetapi Justru mereka semua menganggap itu Racun. Jangan khawatir menghadapi manusia tolol seperti mereka. Cukup bawa dengan Do'a. Kelompok Telinga Tipis itu segera kita Laporkan kembali. Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang. KNPI Riau bersama Rakyat!" akhir Larshen Yunus bersama Tim Divisi Hukum DPP KNPI (Pusat) seraya menutup pernyataan persnya.***



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex