GKRM Layangkan Surat Ke PJ Bupati Terkait PERDA RTRW INHIL

Senin, 06 Mei 2024 - 12:53:56 WIB
Share Tweet Google +

Inhil, Catatanriau.com | Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) mendatangi kantor bupati Indragiri Hilir layangkan surat hearing guna membahas persoalan Perda NO. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044, Senin 06/04/2024.

Sehubungan telah disahkanya peraturan daerah  Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 
Tahun 2024 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044 dan Peraturan Mentari  Agraria Dan
Tata Ruang/Kepala badan pertahanan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2024 tentang rencana tata ruang Wilayah kabupaten Indragiri Hilir tahun 2024-2044, dari itu  GKRM meminta hearing terkait aturan tersebut.

Bukan tanpa alasan GRKM melayangkan surat tersebut pasalnya dalam kajian internal organisasi, mereka menilai Perda RTRW tersebut sangat strategis dan berdampak sistemik terhadap arah pembangunan dan berpotensi menjadi  konflik agraria. Sehingga Jika tidak dikawal secara serius dapat merugikan masyarakat kabupaten Indragiri Hilir secara luas. Hal itu diungkapkan oleh Hadi Mardiansyah, SH Sekjen GRKM.

Hadi Mardiansyah menyebutkan "Kami hanya Ingin mengawal perda strategis (RTRW) ini, dan mendapatkan penjelasan secara langsung, berdiskusi terkait Perda tersebut dengan pihak Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hilir mengenai PERDA tersebut"

Berdasarkan hal tersebut diatas, pihaknya meminta hearing, sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, kami mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalah pahaman dan misinformasi publik demi terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance) guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

"Kita tau  rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran penting sebagai acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mengarahkan pembangunan serta kebijakan pemanfaatan ruang di daerah. Sehingga jangan sampai niat baik untuk membangun daerah ini, berdampak pada masyarakat luas yang akan dirugikan" tutup Hadi Mardiansyah.(Safrudin).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex