Dewan Riau Hadiri Penyuluhan Bahaya Narkoba & Pengukuhan Kader Anti Narkoba di Kecamatan Ukui

Dewan Riau Hadiri Penyuluhan Bahaya Narkoba & Pengukuhan Kader Anti Narkoba di Kecamatan Ukui

Kamis, 19 Desember 2019 - 13:33:20 WIB
Share Tweet Google +

 


Pelalawan – Anggota DPRD Provinsi Riau Sewitri, SE hadiri penyuluhan bahaya narkoba sekaligus pengukuhan dan pembekalan Kader Anti Narkoba Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Tahun 2019. Sebanyak 50 orang Kader Anti Narkoba Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui  dikukuhkan di gedung serbaguna Desa Lubuk Kembang Sari pada Selasa (17/12/2019) kemarin.

 

 

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pelalawan Drs. Andi Salamon, MH, Kasat Narkoba Polres Kabupaten Pelalawan Romi Irwansyah, SH, MH, Sekcam Ukui H. Salim, D. MSi, Kepala Desa Lubuk Kembang Sari Wawan Kusmawan, Babinkamtibmas Desa Lubuk Kembang Sari Brigadir Joko Susilo, Kepala Puskesmas Kecamatan Ukui Joko HZ, Kasi Pemerintahan Aprikamarza, dan para peserta undangan.

 

 

Camat Ukui yang diwakili Sekretaris Camat H. Salim, D menyampaikan ucapan terimakasih kepada Sewitri selaku Anggota DPRD Provinsi Riau dan narasumber yang sudah berkenan hadir pada kegiatan hari ini. Sekcam menambahkan bahwa “ Kami selaku Pemerintah Kecamatan Ukui sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pemerintah Desa Lubuk Kembang Sari yang sudah melaksanakan kegiatan ini dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di desa ini. Semoga desa-desa lain di Kecamatan Ukui juga dapat membentuk kader-kader anti narkoba seperti apa yang dilakukan Pemerintah Desa Lubuk Kembang Sari sehingga peredaran narkoba bisa kita berantas.” katanya.

 

 

Salim juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam memberantas bahaya penyalahgunaan narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerahnya. 

 

 

Karena akan ada sanksi  bagi masyarakat yang terkesan melindungi penyalahgunaan narkoba yaitu ancaman pidana 1 tahun atau denda 50 juta sesuai pasal 131 Undang Undang Anti Narkoba.

 

 

Sewitri, SE, dalam sambutannya menyampaikan  keprihatinannya terhadap peredaran narkotika di Indonesia dan Riau khususnya, karena Provinsi Riau dalam hal peredaran narkoba ini termasuk nomor 5 dari 34 provinsi di Indonesia. Sebagai rasa kepedulian untuk menekan peredaran narkoba, DPRD Provinsi Riau telah mengesahkan Perda nomor 20 tahun 2018 tentang Napza.

 

 

Sewitri berharap semoga perda tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam memberantas penyalahguna narkoba di Riau dan semoga dengan dikukuhkannya kader anti narkoba Desa Lubuk Kembang  Sari ini dapat menyelamatkan generasi muda yang merupakan calon generasi penerus bangsa di Desa Lubuk Kembang Sari khususnya dan Riau pada umumnya.

 

 

Diakhir sambutannya Sewitri tidak lupa mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas penyalahguna narkoba serta  menyampaikan ucapan terimakasih kepada Camat Ukui dan Kepala Desa Lubuk Kembang  Sari yang telah mengadakan kegiatan ini.(*)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex