Dugaan Pungli PTSL, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau, Kamis 07 Maret 2024

Dugaan Pungli PTSL, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau & Kaur

Kamis, 07 Maret 2024 - 20:04:39 WIB
Share Tweet Google +

Pelalawan, Catatanriau.com | Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan keterangan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (PUNGLI) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 15.20 WIB.  Mantan Kepala Desa Bagan Limau Ukui, inisial P dan Kaur keuangan Desa inisial SM ditetapkan tersangka dan ditahan.

Adapun dasar penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (PUNGLI) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 yaitu :
a.     Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794/L.4.19/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021;
b.    Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.a/L.4.19/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021;
c.    Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.b/L.4.19/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022;
d.    Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.c/L.4.19/Fd.1/01/2023 tanggal 27 Januari 2023;
e.    Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.d/L.4.19/Fd.1/11/2023 tanggal 28 November 2023.

Kejari Pelalawan, sebelum mengumumkan penetapan tersangka, berikut adalah kasus posisi dari perkara ini yaitu pada tahun 2019 Desa Bagan Limau mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan.

Awalnya P selaku Kepala Desa membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menerbitkan menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No. 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018 , Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pungutan Desa.

Dimana seolah – olah berdasarkan Perkades tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL. Kepala Desa Bagan Limau menyetujui, mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL hingga Kepala Desa menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa menunjuk SM untuk menjadi Sekretaris Panitia PTSL. Selanjutnya . SM Selaku sekretaris PTSL dan kaur keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau dengan nilai Rp 900.000 sampai  Rp 1.250.000 per sertifikat.

SM juga melakukan pengelolaan uang hasil pemungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyidikan ini. Alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu :
1.    Saksi                : 44 (empat puluh empat) orang yang telah diperiksa
2.    Ahli                : Ahli BPN dan Ahli Hukum Pidana
3.    Penyitaan Dokumen     : 11 (sebelas) dokumen telah dilakukan penyitaan

Bahwa para tersangka telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL desa Bagan Limau sebesar Rp sebesar Rp 357.880.000,- (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejari Pelalawan menetapkan tersangka  adalah :
1.    P(selaku Kepala Desa Bagan Limau Tahun 2019)
2.    SM (selaku Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau).

Pasal Disangkakan, Bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena  kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). *****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex