Mak Gadi Si-Bandar Narkoba Yang Pernah Divonis Hakim Tak Bersalah Kini Kembali Ditangkap Polres Inhu

Jumat, 01 Maret 2024 - 21:42:46 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | NH (65) alias Mak Gadi seorang wanita paruh baya tersangka bandar Narkoba di Desa Kuba, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali ditangkap Polisi Rabu (28/2/2024) sore kemarin.

Sebelum Mak Gadi ditangkap, Polres Inhu pada hari yang sama juga telah menangkap MI (32) seorang wanita asisten rumah tangga Mak Gadi.

Dikutip dari berbagai sumber,  empat tahun lalu sekitar 16 Juli 2020, Mak Gadi pernah ditangkap Polisi dalam perkara yang sama, namun saat itu Mak Gadi tidak terbukti bersalah dan dilepaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat vonis bebas pada 21 Februari 2021.

"Air di hulu keruh," kata ketua majelis hakim Melinda Aritonang SH yang juga ketua PN kelas II Rengat menyampaikan kiasan kepada wartawan usai vonis bebas Mak Gadih tiga tahun lalu.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK dalam jumpa pers Jumat (01/03/2024) di rumah Mak Gadi jalan Pasir Jaya RT 04 RW 002 Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, menjelaskan, kalau penangkapan Mak Gadi bersama barang bukti 93 bungkus besar narkotika jenis sabu dalam ukuran pelastik bungkus sedang dan pelastik kecil siap edar dengan berat total 363,45 gram.

"Barang bukti narkoba jenis sabu sabu ditemukan dalam kamar mandi yang ada dalam kamar pribadi Mak Gadi, tempatnya dalam celah celah bak mandi yang terbuat dari plastik," kata Kapolres Dody.

Ada 19 jenis barang bukti turut diamankan Polisi ketika menggeledah kamar Mak Gadi, selain 93 bungkus dalam pelastik ukuran besar dan pelastik ukuran sedang dan kecil, kata Kapolres diamankan juga barang bukti berupa 5 unit timbangan digital. 16 belas pack plastik pembungkus ukuran kecil, 5 pack plastik pembungkus ukuran sedang, 38 lembar plastik plastik pembungkus ukuran besar.

Kemudian, barang bukti 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone merek samsung warna biru metalik, 1 unit handphone merek iphone warna rose gold, 1 unit handphone merek samsung android warna hitam,.1 buah dompet warna coklat, 1 buah dompet warna pink, 1 buah sendok pipet, 1 buah bak air warna biru, 2 unit dekoder CCTV warna hitam, 2 buah ATM bank bri, serta uang tunai senilai Rp19.987.000,-

Kapolres menjelaskan, Mak Gadi diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mak Gadih diancam paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah sepertiga," ujar Kapolres.

Kemudian, Kasatres Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi SE MH menjelaskan kronologis penangkapan Mak Gadi yang sudah menjadi atensi Polres Inhu, ketika dilakukan penyelidikan lebih kurang satu bulan, terakhir tim Satres Narkoba Polres Inhu membuntuti asisten rumah tangga Mak Gadi yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba di jalan AR Hakim Kelurahan Skip Hulu, Kecamatan Rengat.

"Ketika MI di cegat, dia langsung membuang dompet ke parit dan saat itu ada pemancing dan kami minta bantu mengambil dompet yang dibuang MI menggunakan kail pancing, setelah dibuka ternyata dompet yang dibuangnya itu adalah Narkoba," kata Kasatres Narkoba Adam Efendi.

Usai Megawati ditangkap, dia mengakui kalau barang tersebut berasal dari Mak Gadi, saat itu juga tim Satres Narkoba Polres Inhu langsung menuju kerumah Mak Gadih.

"Berdasarkan pengembangan dari tersangka MI, akhirnya ditemukan narkoba jenis sabu sabu dalam kamar mandi didalam kamar pribadi Mak Gadi," ujar Adam Efendi.

Mak Gadih Dijerat TPPU

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK memastikan penyidikan akan lebih hati hati dan septi lagi terhadap pidana Narkoba Mak Gadi dengan 19 barang bukti, hal itu untuk menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). .

"Perintah Kapolri dan Kapolda agar bandar Narkoba di miskinkan, maka pelaku dijerat dengan TPPU," kata Kapolres Dody seraya minta Waka Polres Inhu untuk menjelaskan lebih lanjut soal TPPU.

Kompol Teddy Ardian SIK SH MH dalam kesempatan itu menjelaskan, tim khusus yang dibentuk Polres Inhu langsung dipimpin oleh Kapolres dan melibatkan dirinya sebagai Waka Polres dalam perkara Mak Gadi, dari barang bukti yang ada akan diterapkan pasal TPPU.

"Ada dua ATM BRI yang digunakan untuk transaksi yang disita dari Mak Gadi. Penyidik akan berkordinasi dengan pihak Bank untuk melihat aliran dan melengkapi bukti bukti," ujar Wakapolres Teddy.

Waka Polres Teddy yang mengaku dipercaya dalam tim khusus untuk perkara Mak Gadi, dalam penyidikan nanti penyidikan dilakukan dengan sempurna, bukan bagaimana menjerat Mak Gadi dengan TPPU, tapi bagaimana ada strategi khusus untuk memastikan aliran dari Mak Gadi mengalir ke oknum mana saja.

"Aliran rekening tidak kami buka, tapi dimasukan dalam strategi penyidikan untuk mengantarkan perkara dengan sempurna dan bisa di pertanggung jawabkan depan hukum," kata Teddy yang pernah menjabat kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau ini.***

Laporan : S.A Pasaribu 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex