Diringkus Polsek Kemuning, Pria 60 Tahun Ini Cabuli Bocah Lelaki Dirumahnya Dengan Modus Ajak Nonton Tiktok

Rabu, 07 Februari 2024 - 13:35:49 WIB
Share Tweet Google +

Inhil, Catatanriau.com | Kurang dari 24 Jam, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kemuning AKP Abutani SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan sesama jenis, di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pelaku merupakan lelaki paruh baya berinisial AS, yang telah berusia 60 tahun.

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH mengatakan, awal mula kejadian tersebut berawal dari tersangka mendatangi korban dirumahnya dan dibawa kerumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega dengan modus untuk melihat video Tiktok.

"Dirumah tersangkalah korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun di cabuli oleh tersangka selama tiga hari berturut-turut dengan cara menyodomi korban," ujar Kapolsek kepada Wartawan, Rabu (07/02/2024).

Kemudian pada hari Jumat (02/02/2024) setelah korban diantar pulang oleh tersangka korban menangis dan mengeluh kesakitan dibagian bokongnya. 

"Jadi setelah korban ini diantar pulang oleh tersangka, korban ini menangis dan mengeluh dibagian bokongnya sakit. Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang dialaminya, lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah dicabuli oleh tersangka," ungkap Kapolsek.

Atas dasar laporan dari orang tua korban tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Setelah saya menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan kanit reskrim untuk menangkap pelaku. Dan Alhamdulilah atas respon cepat kita, kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.

Kapolesk mengatakan, saat ini tersangka terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1)  Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun.

"Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya" tuturnya.***

Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex