Tak Kantongi STTP, Bawaslu Rohil Hentikan Kegiatan Kampanye Caleg!

Selasa, 06 Februari 2024 - 22:10:06 WIB
Share Tweet Google +

Bagansiapiapi, Catatanriau.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kegiatan kampanye di Jl. Bintang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir usai menerima laporan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam hal ini Calon anggota Legislatif (Caleg), lantaran tidak memiliki memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye , Jumat (5/2/2024).

Kampanye yang diberhentikan oleh panwascam Bangko dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Rokan HIlir yang didapati membagi-bagikan minuman kaleng, gelas kaca setengah lusin, kalender caleg, kartu nama, stiker dan contoh surat suara caleg DPRD Kabupaten Rohil Dapil 1.

Komisioner Bawaslu Rokan HIlir, Jaka Abdillah menerangkan Anggota Panwascam Bangko Jefri  bersama Ketua Panwascam Bangko Kaswanto Dahlan yang hadir mencoba mencegah perbuatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tersebut yang membawa logistik caleg dengan mobil pikap dan sempat terjadi cekcok dengan caleg dan pendukungnya.

“Saya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan oleh si caleg, kalau mau dibuat harus ada STTP Kampanye karena dalam bahan yang dibagi ada memuat unsur kampanye, karena dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan pembagian bahan kampanye seperti kalender, stiker dan contoh surat suara harus memakai STTP, sementara si caleg membagi bahan kampanye dan terdapat minuman kaleng disertai gelas kaca setengah lusin,” ujarnya.

Meski sempat timbul kegaduhan saat melakukan penindakan pelanggaran pemilu, namun Caleg dan tim pendukungnya akhirnya mau menghentikan perbuatan tersebut dan meminta maaf tidak akan melakukan lagi dan membubarkan diri.

Bawaslu dalam hal ini bekerja dengan profesional, dan menegakan aturan dalam masa kampanye, meski terdapat peserta pemilu yang melakukan pembelaan diri lantaran tidak mengantongi STTP.

“Kita lakukan proses untuk mencegah mereka melanjutkan kegiatannya dan melarang melakukannya kembali kecuali membuat STTP,” katanya. (Tyyn).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex