Warga Desa Pulau Gadang Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Ahad, 28 Januari 2024 - 21:43:00 WIB
Share Tweet Google +

Kampar, Catatanriau.com | Warga Dusun III Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar berinisial SA (27) ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan shabu-shabu dengan berat bruto 0.35 Gram.


Pelaku ditangkap pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan SMA N 2 Dusun IV Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar.

"Dari pelaku berhasil kita amankan 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening dan Handphone Merk Realme warna biru," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan kejadian ini berawal saat itu Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkoba di Desa Pulau Gadang. "Usai mendapatkan informasi itu, tim bergerak dan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Tim selanjutnya melakukan pengintaian fan diketahui keberadaan pelaku saat itu berada di TKP. " Akhirnya tanpa perlawanan pelaku berhasil kita amankan,"ucapnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri. " Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari AN (DPO) di Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang,"tambah Kasat.

Setelah itu, pelaku kita bawa ke Mapolres untuk penyelidikan bersama barang bukti. "Semoga dengan gencar melakukan penangkapan Narkoba, semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak berurusan dengan barang haram tersebut," Pungkasnya. ( Irwan Ocu Bundo)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex