Danramil 03/Minas Hadiri Mediasi Antara Pemkam Olak Dan Masyarakat, Terkait Lahan HTR Seluas 285 Hektar

Senin, 22 Januari 2024 - 12:30:11 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Danramil 03/Minas Kapten Inf MT Lumban Tobing diwakili Serma Benriyadi dan Sertu Ardhi Syam, mereka menghadiri mediasi antara Pemerintah Kampung (Pemkam) Olak dan Masyarakat Kampung Olak tentang lahan Desa seluas 285 hektar. Mediasi itu dilakukan di Aula Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, Senin (22/01/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan mediasi ini dilakukan lantaran adanya ketidak puasan sebagian masyarakat Kampung Olak tentang lahan 285 hektar yang akan dijadikan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan perusahaan PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) sektor Sungai Mandau.

Mediasi itu sendiri tampak dihadiri oleh Camat Sungai Mandau Muhammad Darwis S. Sos, Kapolsek Sungai Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta, Danramil 03/Minas diwakili Serma Benriyadi, Kasi Trantib Sai Mandau Tamrin, Penghulu Kampung Olak Zaiful Azim SH, Babinsa Olak Sertu Ardhi Syam, Babinkamtibmas Aipda Romi hingga Todat, Tomas, dan Toga Kampung Olak dan sejumlah masyarakat.

"Dari mediasi yang dilakukan belum ada keputusan, karna masyarakat tetap tidak terima lahan dijadikan tanaman HTR," kata Serma Benriyadi.

Terkait hal ini lanjut dia, maka pihak Pemerintah Kecamatan Sungai Mandau akan mendatangkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kabupaten Siak dikarenakan lahan tersebut termasuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RAPP.

"Nantinya mediasi akan tetap berlanjut, untuk hari ini pada pukul 11.35 WIB mediasi selesai dalam keadaan aman dan lancar," tutupnya.***


Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex