Diduga Tak Memiliki HGU, GMPS dan Masyarakat Gelar Aksi Damai Minta Kejari Selesaikan Semua Konflik PT DSI

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:16:42 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak (GMPS) menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejari Siak menuntut PT. DSI yang diduga tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), Senin sore (11/12/2023).

Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak (GMPS) dipimpin M. Alhafiz sebagai Koordinator Lapangan mengadakan aksi damai untuk menuntut keadilan kepada Kejari Siak atas dugaan PT. DSI yang tidak memiliki HGU di kecamatan Dayun, Mempura, Koto Gasib.  

Dalam orasinya M. Alhafiz mengatakan Tanah ini milik negara bukan milik perseorangan atau PT tertentu, semua ada peraturan dan undang-undangnya.

“Kami berjuang untuk melawan ketidakadilan, kami hadir ke sini untuk mengadu atas ketidakadilan tersebut agar dapat diusut dan diselesaikan menurut peraturan atau undang-undang yang berlaku. Kami tidak rela dengan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap negara khususnya di Kab. Siak. Oleh karena itu kami datang hari ini agar aspirasi kami di dengar. Dan jika HGU suatu perusahaan habis atau tidak diperpanjang, maka tanah tersebut akan kembali kepada negara, hal ini yang kita perdebatkan karena diduga PT. DSI tidak pernah memiliki HGU,” kata M. Alhafiz
 

Arkadius Perwakilan Masyarakat Mempura yang datang dalam aksi tersebut juga ikut menyampaikan suaranya kepada Kejari Siak. Masyarakat menginginkan hak mereka agar dapat diperhatikan karena sampai sekarang permasalahan PT. DSI dengan masyarakat tidak menemukan titik terang.

“Kami meminta agar PT. DSI tidak mempermainkan masyarakat. Kami menuntut keadilan. PT. DSI tidak membayar pajak kepada negara sedangkan kami tetap membayar pajak atas lahan kami. Kami mohon untuk kejaksaan memeriksa semua permasalahan PT. DSI terutama permasalahan lahan kami yang diambil PT. DSI,” kata Arkadius.


Aksi tersebut diterima oleh Rawatan Manik, SH (Kasi Intel Kejari) sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Siak.

“Tuntutan aksi hari ini akan kami terima sebagai bahan masukan untuk kita. Apabila terdapat laporan lain atau bukti-bukti lain dan bukti pendukung terhadap tuntutan hari ini, mohon juga disampaikan” ungkapnya.


Ada 5 poin tuntutan yang diberikan GMPS kepada Kejari Siak yaitu,

Pertama, Meminta Kepala Kejari Siak untuk membekukan dan mengambil alih tanah perkebunan milik PT DSI yang tidak memiliki HGU. Lahannya berada di kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Kedua, Meminta Kepala Kejari Siak memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan. Terkhusus PT DSI diduga melanggar peraturan yang berlaku di negara ini.

Ketiga, Meminta Kepala Kejari Siak untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakukan PT DSI di Kabupaten Siak. PT DSI beroperasi tanpa mendapatkan HGU sehingga dianggap merugikan negara.

Keempat, Meminta Kejari Siak untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak terkait lainnya untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT DSI.

Kelima, Jika tuntutan tidak direalisasikan maka kami akan melakukan aksi kembali dan akan melakukan aksi di Kantor Bupati, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Dinas Perkebunan, Kantor Polres Siak, serta membawa massa lebih banyak.


M. Alhafiz juga mengatakan bahwa akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih banyak sebagai bentuk tindak lanjut tuntutan tersebut agar mendapatkan penyelesaian dari Pemerintah.

“Kami akan menggelar Aksi selanjutnya dengan massa yang lebih banyak agar Pemerintah mendengar suara kami dan mengusut dugaan PT. DSI yang tidak memiliki HGU” pungkasnya.***

Laporan : Ayu



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex