PN Tanjung Pati-Sumbar Beri Putusan Akhir Kasus Perdata, Nyatakan Kaum Siswandi Datuk Mangkuto Menang

Selasa, 28 November 2023 - 21:25:44 WIB
Share Tweet Google +

Sumbar (Limapuluh Kota), Catatanriau.com | Ratusan Anak kemenakan kaum Siswandi Datuk Mangkuto, mereka kompak mendatangi Rumah makan Ombak yang berada di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) untuk menunggu dan mendengarkan hasil keputusan sidang online dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati yang dibawa oleh dua orang pengacara mereka, Senin (27/11/2023) kemarin.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, bahkan hingga mencapai 19 kali persidangan, akhirnya dua orang pengacara kaum mereka dari PN Tanjung Pati mendapatkan hasil akhir sidang keputusan yang menyatakan PN Tanjung Pati menolak gugatan dari penggugat kepada Siswandi Datuk Mangkuto.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Siswandi Datuk Mangkuto, beliau digugat oleh Ali Umar yang kabarnya juga bergelar Datuk Mangkuto dengan dalih dugaan perampasan gelar soko dan pisoko terhadap Ali Umar dan kaumnya.

"Saya dan kaum saya tidak pernah mengambil gelar Datuk Mangkuto dari pihak kaum Ali Umar, Ali Umar bergelar Rajo Mangkuto," kata Siswandi Datuk Mangkuto kepada Wartawan.

Siswandi Datuk Mangkuto juga menjelaskan bahwa sebelum pengangkatannya, ia telah mengirimkan surat kepada Ali Umar yang saat itu berdomisili di Damasraya.

"Pengangkatannya sah karena diakui oleh ninik mama 4 suku. Dan semua penghulu di jorong Kampung Baru hadir dalam pengangkatannya," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah sah menurut ranji yang diwarisi kaumnya secara turun temurun, dan ia pun menyatakan bahwa kaumnya berasal dari Pariangan Padang Panjang kemudian pindah ke Kubu Penawar.

"Dulu kaum saya tinggal di tanah Kubu Penawar, kemudian dipindahkan oleh mamak saya yaitu marjani ke Kampung Baru yang sekarang ini," tutur Siswandi Datuk Mangkuto menjelaskan.

Diakhir dikatakannya, bahwa ia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga mendapatkan proses akhir yang cukup menggembirakan.

"Saya tetap pada pendirian awal saya, yaitu memajukan anak kemenakan, saya akan rangkul semuanya, tidak akan ada perbedaan, saya akan kembalikan anak kemenakan pada tempat semula, yaitu tanah nenek moyang kami di Kubu Penawar, saya akan bangunkan rumah untuk anak kemenakan," tuturnya mengakhiri dan tampak semua orang yang hadir turut terharu mendengarkannya.(rls/red).


Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex