Jelang Pemilu 2024, PPS Minas Timur Gelar Rakor Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK

Rabu, 15 November 2023 - 20:03:19 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Minas Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 diruang pertemuan kantor Penghulu Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (15/11/2023).

Penentuan titik lokasi APK ini guna memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun partai politik (Parpol) dengan tetap memperhatikan ketentuan serta estetika pemasangan spanduk atau baliho.

Hal ini nengingat jadwal kampanye semakin dekat, yaitu dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Selain PPS, Rakor itu juga melibatkan Penghulu Kampung Minas Timur Samsul Anuar, Bhabinkamtibmas Minas Timur Bripka Reza Ferdiyan SH serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Minas Timur AF.

Pada kesempatan itu, Ketua PPS Minas Timur Susanto Imanuel Nababan menyebut pertemuan itu bersama sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai penetapan titik APK jelang masa kampanye berlangsung. 

"Kita akan menetapkan 4 titik untuk pemasangan APK   dan 1 titik lokasi untuk rapat umum di wilayah Kampung Minas Timur," kata Susanto Imanuel Nababan.

Adapun penetapan 4 titik APK di Kampung Minas Timur kata dia, yaitu:

1. KM 2 (Depan Samba Lado) 

2. KM 4 (Simpang Kp. Karo) 

3. KM 9 (Depan Pasar) 

4. Bukit Indah (Simpang 3 pos ronda)

Sedangkan untuk satu titik lokasi rapat umum di Lapangan bola kaki KM 10 Kampung Minas Timur.

"Lokasi ini akan tersebar di Dusun Leko, Dusun Ukai dan Dusun Lukut Kampung Minas Timur,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menerangkan:

a. Pelaksana kampanye pemilu,

b. Peserta kampanye pemilu, dan

c. Tim kampanye pemilu, serta

d. Larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.

"Yang disebut tempat pendidikan ini merupakan setingkat PAUD, TK, SD, MDTA, SMP, SMA dan perguruan tinggi,” tegasnya.

Sementara itu Bhabinkamtibmas Minas Timur Bripka Reza Ferdiyan SH menerangkan, "sebelum adanya kampanye, petugas kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye Pemilu kepada Sat Intelkam Polres Siak terlebih dahulu," tuturnya.

Ia berharap, agar para partai politik atau peserta Pemilu berpolitik dengan santun dan memasang APK sesuai dengan ketentuan, "agar tidak mengganggu ketertiban umum," tukasnya.****

Laporan : Afwan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex