Abaikan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pembangunan Bundaran Tugu Bono Tak Miliki Amdal Lalin, Selasa 26 September 2023

Abaikan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pembangunan Bundaran Tugu Bono Tak Miliki Amdal Lalin

Selasa, 26 September 2023 - 17:20:21 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Dari awal sampai saat ini pembangunan bundaran Tugu Bono di persimpangan Bhakti Praja Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak miliki amdal lalin. Tim Satlantas Polres Pelalawan tidak pernah dilibatkan untuk memberikan saran masukan
manajemen dan rekayasa lalu lintas. Hal ini terungkap saat Kasat Lantas  Polres Pelalawan AKP Akira Ceria, SIK, MM memberikan keterangan terkait Peristiwa laka lantas mobil tabrak bundaran tugu Bono, Selasa (26/09/2023).

Polwan Kasatlantas AKP Akira Ceria, SIK, MM didampingi Kadis Perhubungan (Kadishub)  Kabupaten Pelalawan. Feri Zulkarnain MSi dan Ipda R Sinaga Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Pelalawan memberi keterangan pers di Tugu Bono Pelalawan. Akibat bundaran tugu Bono menjadi rawan kecelakaan menjadi perbincangan publik. Menelan biaya pembangunan sekitar Rp 7,8 Miliar CSR PT EMP Bentu menjadi rawan kecelakaan.

Pembangunan Bundaran Tugu Bono Pelalawan ternyata tidak memiliki amdal lalin. Tidak memiliki Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

Kasat Lantas sesalkan pembangunan bundaran tugu Bono Pelalawan tidak pernah melibatkannya dan tidak memiliki Amdal Lalin. Setelah beberapa kali terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), di seputaran bundaran Tugu Bono yang belum rampung pelaksanaannya dari program CSR PT EMP Bentu Ltd. Pembangunan di persimpangan jalan tidak ada  koordinasi analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin) dilokasi proyek.

Baru-baru ini saja telah terjadi 2 (dua) kali peristiwa kecelakaan dilokasi proyek yang belum rampung 100 persen itu.  Kemarin pada Senin, 25 September 2023 mobil minibus avanza ringsek menabrak bundaran. Terjadi kecelakaan tunggal,  sebuah mobil  minibus jenis Avanza tampak remuk akibat benturan keras menghantam dinding sudut  bundaran Tugu Bono di tengah jalan.

Kasatlantas AKP Akira Ceria, SIK, MM di lokasi peristiwa kecelakaan dan lokasi proyek tugu bundaran bono Pelalawan  menyayangkan kejadian Lakalantas. "Tidak ada rambu petunjuk bundaran, marka jalan tidak ada pada bundaran besar ditengah jalan. Kurangnya koordinasi terkait Andal Lalin dilokasi proyek Tugu Bono," pungkasnya.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikatakan Kasat "Setiap rencana kegiatan pembangunan infrastruktur atau kegiatan itu perlu ada yang namanya Andal Lalin.  Untuk proyek ini, kami  tidak dilibatkan dari awal proses pembangunan sampai dengan sekarang berdiri tugu Bono untuk memberikan saran masukan terkait bagaimana manajemen lalu lintas dalam proses pembangunan," kata Kasat AKP Akira.

Proyek mengabaikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. " Dalam aturan sangat jelas aturannya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 99 ayat 1.  Bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Harus wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Sebelumnya tanggal 6 September 2023, Tim Satlantas Polres Pelalawan telah berkoordinasi kembali dengan pihak terkait.  Telah di sampaikan beberapa saran guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat pembangunan tugu Bono. Seperti pemasangan pita kejut di beberapa ruas jalan, memasang lampu penerangan, seperti kita lewat jalan tol kalau ada Spot light di dalam di jalan tol ditembak dengan lampu menimbulkan terang untuk cahaya efektif sebagai bentuk pemberitahuan bahwa ini ada Tugu ini di depan.

Kasat lantas telah mengkhawatirkan kejadian peristiwa kecelakaan itu. Sehingga denga perasaan kesal, tetap  menghimbau kepada pihak Pemkab Pelalawan melalui instansi terkait harus ada evaluasi. Perlu dikaji ulang selebar dan sebesar apa Tugu Bono harus dibangun serta hal apa dulu yang harus di buat.

"Saran kami sebaiknya jalan terlebih dahulu dilebarkan, segera diperlukan pemasangan rambu-rambu, beberapa rambu himbauan dari sekitar 4 km yang menunjukkan bahwa di depan ada Tugu Bono sehingga masyarakat dapat berhati-hati mungkin itu dapat mengurangi kecelakaan-kecelakaan berikutnya," imbuhnya berpesan. ****

Laporan :  E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex