Klarifikasi Soal Jalan Hangtuah Duri Terputus, PUPR Bengkalis: Kewenangan Pusat

Rabu, 26 April 2023 - 22:51:36 WIB
Share Tweet Google +

BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah menanggapi terkait viralnya infrastruktur aspal yang terputus di Jalan Hangtuah Duri yang diposting akun Instagram “ViralPekanbaru”.

Ardiansyah menjelaskan, bahwa Jalan Hangtuah Duri merupakan kewenangan pemerintah pusat di mana ini adalah kewenangan kementrian PUPR.

Untuk diketahui jalan Hangtuah duri sebenarnya sudah menjadi atensi khusus dari Bupati Ibu Kasmarni sejak awal beliau menjabat, atensi tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan mencari alternatif jalan lingkar baru salah satunya jalan lingkar barat.

Dimana jalan lingkar barat akan dialihkan status jadi jalan nasional dan jalan hangtuah menjadi jalan kabupaten, dan Alhamdulillah sudah disetujui oleh kementerian PUPR pada tahun 2021," ungkap Ardiansyah.

Total panjang jalan lingkar barat 33 KM dan total panjang jalan yang sudah ditangani sampai tahun 2019 sepanjang 24.79 KM untuk penuntasan Jalan lingkar barat sampai fungsional yang akan kita kerjakan tahun 2023 ini sepanjang 8 KM, namun ada sedikit kendala dimana  lebih kurang 3,5 KM trase jalan lingkar barat melewati kawasan hutan talang.

Untuk mengatasi kendala tersebut Bupati Bengkalis terus melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai pihak baik kementerian PUPR, Kementerian KLHK, DJKN dan PHR guna bisa menembus jalan tersebut sehingga fungsional.

"Insya Allah tahun ini selesai dan jalan ini 2024 akan di tukar ganti status nya dengan pemerintah pusat antara jalan Hangtuah dengan jalan lingkar barat," kata Ardiansyah kepada awak media, Selasa (25/4/2023).

Hal tersebut, dilakukan guna mengurangi Kepadatan lalu lintas kendaraan tonase besar agar tidak lagi melewati kota Duri.

Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni menyampaikan melalui media ini mohon doa dan dukungan dari masyarakat kabupaten Bengkalis agar ini bisa terlaksana dan tukar status jalan ini bisa tuntas dengan segera tanpa kendala apapun.

Bupati tidak pernah membiarkan kondisi jalan tersebut namun terdapat regulasi dan kewenangan yang membuat kita tidak bisa memperbaiki jalan tersebut.***

Laporan : Jaya

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex