Curhatan Warga Net Terkait Kondisi Perekonomian dan Pembangunan di Inhil

Selasa, 18 April 2023 - 12:07:59 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.COM | Selasa (18/04/2023). Kondisi pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah menjadi obrolan yang tidak ada habisnya, terutama berbicara terkait personal infrastruktur jalan. 

Salah satu warga net asal Inhil ia meluahkan curhatannya dilaman Facebook pribadinya dengan nama profil @Arinanja, ia menuliskan betapa sulitnya kondisi ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Masyarakat harus mengadu kepada siapa??? Hemat saya orang bodoh. Jalan bagus itu faktor penunjang penting bukan untuk perekonomian masyarakat. harga kebutuhan Komidatas harga kelapa terus menurun, barang makanan tidak stabil" tulisnya di setatus Facebook-nya.

Dikutip dari berbagai sumber, diketahui bahwa sesuai dengan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya pada pasal ayat 1 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintaslintas. 

Lantas apa sanki yang dapat diberikan jika jalan tersebut tidak lekas diperbaiki

sesuai dengan pasal 273 ayat (1) jika menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan luka ringan maka diancam hukuman 6 bulan atau denda 12 juta rupiah,  ayat (2) jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat bagi korbannya, maka diancam hukuman 1 tahun penjera atau dengan 24 juta rupiah. Ayat (3) jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka atau kematian maka diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 120 juta rupiah. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Didalam pasal 316 ayat 2 menyatakan sanksi dari pasal 273 merupakan kejahatan. Lantas siapakah penyelenggara jalan tersebut sesuai dengan undang-undang no 38 tahun 2004 tentang jalan.

Jika itu jalan nasional maka penanggung jawabnya kementerian PUPR, jika jalan provinsi maka penanggung jawabnya gubernur,  jika jalan tersebut kabupaten atau kota maka penanggung jawabnya Bupati atau Walikota.****

Laporan : Safrudin

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex