Photo Ilustrasi

Artikel Opini

Kewenangan Kepolisian Untuk Memberhentikan Kendaraan Secara Paksa di Jalan Raya

Ahad, 09 April 2023 - 20:33:19 WIB
Share Tweet Google +

CATATANRIAU.COM | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memberhentikan kendaraan secara paksa jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas atau potensi bahaya terhadap pengguna jalan lainnya.

Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa petugas kepolisian yang melihat atau mendengar adanya pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas dapat melakukan tindakan pengaturan, pengawalan, penindakan, dan pemeriksaan kendaraan.

Namun, pemberhentian kendaraan harus dilakukan dengan cara yang aman dan proporsional, serta harus memperhatikan hak-hak individu yang diberhentikan. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian, maka hal tersebut harus dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemberhentian kendaraan dapat dilakukan dengan cara yang aman dan proporsional, dan dilakukan oleh petugas yang telah dilatih untuk melaksanakan tugas tersebut. Dalam hal ini, penting bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan dengan penuh pertimbangan dan hati-hati, serta selalu memperhatikan keselamatan dan hak-hak individu yang diberhentikan.

Namun, jika terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, maka hal tersebut harus diadukan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.***

Penulis : Muamar Khadafi

Nim : 2274201302

Tugas : Hukum Administrasi Negara

Editor : Idris Harahap

Kategori : Artikel Opini 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex