Diduga Sarat Korupsi, AMSAK Bakal Laporkan Proyek Pengerjaan Jalan Simpang Batu Bersurat - Muara Takus Ke Kejati Riau

Sabtu, 08 April 2023 - 19:10:23 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi (AMSAK) melalui Firdaus Selaku Humas kepada awak media menyampaikan, adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, Sabtu (08/04/2023).

Temuan ini kata Firdaus berdasarkan hasil pemantauan pihaknya dilapangan terkait Proyek Pekerjaan Jalan Provinsi, Pekerjaan peningkatan jalan Simpang Batu Bersurat -Muara Takus dengan target pengerjaan 0’2 KM, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sementara itu diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pebana Adi Sarana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.003.288.000.00,-. Dan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

"Dari pantauan dilapangan terdapat dugaan kekurangan ketebalan aspal dari pekerjaan rekonstruksi/peningkatan Jalan Simpang Batu Bersurat-Muara Takus, dan Juga terdapat dugaan ketidak sesuaian spesifikasi jenis aspal, jenis batuan dan campuran pekerjaan pengaspalan," kata Firdaus.

Tak jauh dari pekerjaan terang Firdaus lagi terdapat juga adanya longsor yang diduga terdampak akibat pekerjaan jalan tersebut.

"Kabid Bina marga dan PPTK Selaku Penggunaan anggaran diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik dilapangan," ucap Firdaus.

Ia juga menambahkan, terkait bukti-bukti temuan dilapangan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai langkah penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih rinci dijelaskan dia, dalam laporan nantinya AMSAK menyampaikan ada beberapa pernyataan sikap yang akan dilaporkan ke Kejati Riau antara lain:

1. Meminta Kejati Riau memanggil dan memeriksa Kabid Bina Marga menjabat Tahun 2022, PPTK Selaku pelaksana dilapangan, dan Semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan kegiatan tersebut.

2. Meminta Kejati Riau untuk terus mengawasi APBD Provinsi Riau guna menghindari adanya tindak pidana korupsi sehingga dapat merugikan masyarakat Provinsi Riau.

"Ketua AMSAK menyampaikan temuan ini tidak serta kami angkat tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu, Pada tanggal 20 Maret lalu kami sudah menyurati Dinas PUPR Provinsi Riau, C.q. Kabid Bina Marga yang menjabat Tahun 2023 serta PT  yang melakukan pekerjaan. Namun sampai hari ini sesuai dengan surat yang kami sampaikan 7 hari setelah surat kami sampaikan, untuk selanjutnya kami akan tingkatkan menjadi laporan ke Kejati Riau terkait temuan dilapangan," kata dia.

"Dalam minggu ini kita akan sampaikan laporan tersebut ke Kejati Riau, kami akan serahkan dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya ke Kejati Riau, kami sebagai organisasi masyarakat yang menemukan adanya dugaan korupsi hanya bisa melaporkan, sehingga dengan begini proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," tukasnya.(Team).

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex