Perkara PT Arara Abadi dan Masyarakat Adat Batin Sangeri Menuju Babak Baru, Dua Orang Tersangka Ditahan Polres Pelalawan, 29 Maret 2024

Perkara PT Arara Abadi dan Masyarakat Adat Batin Sangeri Menuju Babak Baru, Dua Orang Tersangka Ditahan Polres Pelalawan

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:48:18 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Perkara  PT Arara Abadi dan masyarakat adat Batin Sangeri memasuki babak baru. Dua orang pentolan anak kemenakan yang vokal memperjuangkan lahan atas nama Batin Sangeri, HT (56 tahun) dan KS (46 tahun) dilaporkan PT Arara Abadi melakukan kegiatan dalam kawasan hutan ditangkap  pihak Polres Pelalawan, Selasa (28/03/2023) kemarin.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/41/III/2023/Reskrim yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim  Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, SIK., MH. Selaku penyidik Polres Pelalawan memberikan alasan penangkapan dan penahanan berdasarkan laporan pihak PT Arara Abadi.

HT (56) ditangkap dan dijadikan tersangka serta ditahan. Adapun pelaggaran yang disangkakan pasal  Undang-undang No.18 tahun 2013 jo. Perpu No.2 tahun 2022 psl 92 ayat 1 huruf b, tentang setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).

Atas penangkapan HT (56), Kuasa Hukum HT (56), Apul Sihombing, SH., MH bereaksi keras dan menegaskan penangkapan kliennya tersebut berdasarkan pasal yang disangkakan adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

Apul mengatakan,  menurutnya pasal UU no. 18 tahun 2013 jo. Perpu No. 2 thn 2022 yang dipersangkakan kepada kliennya belum terpenuhi. Karene dijadikan tersangka, unsur penting yang harus terpenuhi adalah unsur kawasan, pasal 1 ayat (2) Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

“Pertanyaanya Mana SK Men LHK yang menetapkan objek itu menjadi Hutan tetap?,” kata Apul.

Lebih lanjut dijelaskan Apul, Menteri LHK telah mencabut ijin PT Arara Abadi melalui SK 7725 tanggal 1 Desember 2021, dan selanjutnya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Peknbaru Nomor. S.31/Rokum/APP/KUM.G/I/2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan  No.42/G/LH/2021/PTUN/.PBR, tanggal 17 Nopember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.340 K/TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022.

“Pada surat tersebut dengan tegas menyatakan merevisi SK dan mengeluarkan areal sengketa 2090 dari RKU PT Arara Abadi,” katanya.

Terkait penangkapan HT (56) dan KS (43). Pihak PT Arara Abadi melalui Humasnya   Alfian membenarkan Perusahaan melalui Humas PT AA distrik Sorek telah melaporkan ke pihak Kepolisian tentang adanya dugaan tindak pidana di konsesi PT Arara Abadi Distrik Sorek melalui Humas PT Arara Abadi Distrik Sorek bernama Naldo. PT Arara Abadi melalui pelapor meminta pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku supaya  diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk selanjutnya. Mari kita bersama sama menghormati proses hukum tersebut. Terima kasih," kata Alfian melalui sambungan selulernya.

Sementara itu, pihak Polres Pelalawan belum menggelar atau memberikan informasi terkait penangkapan dua tersangka HT (56) dan KS (43).  *****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex