SK Bupati Siak Tentang sekolah-sekolah Negri di Kabupaten Siak Yang menerima Dana guru daerah terpencil

Terdaftar Di SK Bupati Siak, Tapi Para Guru Di SDN 12 Minas Barat Ini Belum Trima Dana Guru Terpenci

Senin, 13 Mei 2019 - 23:47:46 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.COM- Para Guru Honorer yang mengajar di SD Negri 12 Minas Barat (Minas Asal), Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, mereka mengeluhkan terkait dana tunjangan guru daerah terpencil yang seharusnya mereka terima setiap bulannya sebesar 1,5 Juta Rupiah, yang mana dana ini diketahui dikucurkan oleh pemkab siak melalui dinas pendidikan kabupaten Siak, per-gaji honor pemda keluar untuk para guru honorer. Namun hingga saat ini dana tersebut belum juga mereka terima khususnya guru honorer yang mengajar di SDN 12 Minas Barat.

 

 

 

Amat sangat di sayangkan, para guru di sekolah terpencil lainnya khususnya yang berada di kecamatan Minas seperti SDN dan SMPN yang ada di kampung Mandiangin dan Rantau Bertuah pada 14 Maret 2019 yang lalau mereka telah menerima Dana tersebut bersamaan dengan gaji honor mereka.

 

 

 

Hal ini pun di keluhkan dan disampaikan oleh para guru honorer yang mengajar di SDN 12 Minas Barat itu, salah seorang guru honorer yang tak ingin dituliskan namanya kapada catatanriau.com, pada Senin (13/05/19) Malam tadi mengatakan.

 

 

 

"Berdasarkan SK bupati yang kami ketahui bahwa SDN 12 Minas Barat tempat kami mengajar kembali mendapatkan dana itu di tahun 2019 ini, yang mana sebelumnya dalam kurun waktu selama 2 tahun belakangan ini dana itu sempat terhenti di sekolah tempat kami mengajar, Yang kami heranakan kenapa kami belum mendapatkan dana itu hingga saat ini, sementara teman-teman kami di Sekolah yang ada di rantau bertuah dan mandiangin pada bulan maret kemarin sudah menerima Dana itu," Ungkapnya.

 

 

 

Dalam hal ini pihaknya sangat berharap agar kiranya dana yang telah ditetapkan untuk mereka terima berdasarkan SK Bupati Siak itu, dapat mereka terima sebagai mana Sekolah lainnya yang telah menerima Dana itu. "Tentunya kami berharap dana terpencil untuk SDN 12 Minas Barat  dapat dikeluarkan oleh pemkab siak ditahun ini, sebagai mana Sekolah lainnya yang sudah menerima Dana itu, kami juga berharap kepada Bapak bupati dengan SK yang sudah di tandatangani pak bupati itu mudah-mudahan tahun ini kami mendapat dana itu," Harapnya.

 

 

 

 

Berikut Daftar sekolah yang berada di Kabupaten Siak baik itu sekolah Daerah khusus maupun Sekolah Daerah Terpencil yang para gurunya menerima Dana tunjangan guru daerah Khusus dan Terpencil, Data ini kami dapatkan berdasarkan SK Bupati Siak Drs H Syamsuar Msi.

 

 

Lampiran : Keputusan  Bupati Siak 

                    Nomor   : 4 /HK/KPTS/2019

                    Tanggal : 2 januari 2019

 

 

NAMA-NAMA SEKOLAH KATEGORI DAERAH KHUSUS DAN SEKOLAH DAERAH TERPENCIL PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SIAK TAHUN 2019

 

1. SDN 17 TELUK LANUS (Daerah khusus)

 

2. SDN 1 SATU ATAP SEI APIT (Daerah khusus)

 

3. SDN 18 TANJUNG PAL (Daerah Terpencil)

 

4. SDN 24 TANJUNG PAL (Daerah Terpencil)

 

5. SMPN 6 SEI APIT   (Daerah Terpencil)

 

6. SDN 06 RANTAU BERTUAH (Daerah Terpencil)

 

7. SDN 07 MANDIANGIN (Daerah Terpencil)

 

8. SDN 12 MINAS BARAT/Minas Asal (Daerah Terpencil)

 

9. SMPN 6 MINAS (Daerah Terpencil)

 

10. SMPN 2 MINAS (Daerah Terpencil)

 

11. SDN 01 KUALA GASIB/Lubuk Miam (Daerah Terpencil)

 

12. SDN 16 BUATAN II (Daerah Terpencil)

 

13. SDN 17 TELUK RIMBA (Daerah Terpencil)

 

14. SDN 19 BUATAN 1 (Daerah Terpencil)

 

15. SDN 06 TASIK BETUNG (Daerah Terpencil)

 

16. SDN 07 BENCAH UMBAI (Daerah Terpencil)

 

17. SDN 08 LUBUK UMBUT (Daerah Terpencil)

 

18. SDN 10 TASIK BETUNG (Daerah Terpencil)

 

19. SMPN 2 SEI MANDAU (Daerah Terpencil)

 

20. SMPN 3 SATU ATAP SEI MANDAU (Daerah Terpencil)

 

21. SMPN 4 SATU ATAP SEI MANDAU (Daerah Terpencil)

 

22. SDN 08 LIBO PAUH (Daerah Terpencil) 

 

23. SDN 10 BELUTU (Daerah Terpencil)

 

24. SDN 11 BELUTU (Daerah Terpencil)

 

25. SDN 13 BELUTU (Daerah Terpencil) 

 

26. SDN 21 BELUTU (Daerah Terpencil)

 

27. SMPN 1 SATU ATAP KANDIS (Daerah Terpencil)

 

28. SMPN 5 KANDIS (Daerah Terpencil)

 

SK Ini tampak ditanda tangani langusng oleh bupati Siak Drs H Syamsuar Msi, Saat itu pada Hari rabu (02/01/2019) Beberapa Bulan yang lalu.

 

 

Hingga berita ini di Unggah, wartawan masih mencoba melakukan konfirmasi terhadap dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Siak.(*)

 

 

Laporan : IdrisH 

Editor     : Redaksi 

Sumber : Catatanriau.com 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex