UPZ Kampung dan Kelurahan Se-Kecamatan Minas Dikukuhkan

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:58:32 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.COM | Berdasarkan regulasi yang terdapat pada Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,  sebelumnya, UU yang berlaku adalah UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini tentunya sangat bermanfaat untuk memberikan penguatan dan kepastian hukum bagi institusionalisasi ekosistem zakat oleh negara, mulai dari Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas di Kabupaten/ Kota dan bahkan sampai pada unit terkecil yaitu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kampung dan Kelurahan.

Menyikapi hal tersebut Baznas Kabupaten Siak mengambil peran strategis untuk melakukan penguatan tersebut bahkan sampai pada level yang paling bawah dengan cara melakukan pengukuhan dan pembinaan terhadap semua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disemua kecamatan, kampung dan kelurahan yang tersebar di Kabupaten Siak, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) H. Samparis Bin Tatan, S. PdI saat pengukuhan UPZ Kampung dan Kelurahan se Kecamatan Minas pada kamis 16 Maret beberapa waktu lalu. 
Samparis berharap, semoga dengan pengukuhan ini gerak langkah UPZ Kampung dan Kelurahan se Kecamatan Minas semakin cepat dan tepat terutama dalam menghimpun dana zakat dari para Muzakki yang ada diwilayah kerja masing-masing.

Hadir dalam kegiatan pengukuhan tersebut Camat Minas Dicky Sofyan, S. STP, Ka KUA Kecamatan Minas Alwis, S. SosI, MA, Korwil Pendidikan dan Kebudayaan  Minas Kasbetri, S. Sos beserta Kepala sekolah se Kecamatan Minas, Wakil Ketua MUI Kabupaten Siak Drs. H. Irhas, MH, Kapolsek Minas beserta Bhabinkamtibmas, Penghulu Kampung dan Lurah se Kecamatan Minas serta undangan lainnya.

Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Minas Alwis, S. SosI, MA sesaat setelah pengukuhan mengungkapkan bahwa kegiatan pengukuhan UPZ Kampung dan Kelurahan se Kecamatan Minas ini sengaja dibuat untuk menumbuhkan semangat dalam melaksanakan tugas dan tentunya agar bertanggungjawab dalam mengemban amanah selaku UPZ kampung dan kelurahan, karena memang banyak pihak yang berharap kiranya penghimpunan dana zakat disetiap kampung dan kelurahan pada khususnya jauh meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Alwis menambahkan, agar dukungan dari semua pihak dapat diberikan kepada pengurus UPZ Kampung dan Kelurahan yang baru saja dikukuhkan, terutama Penghulu Kampung dan Lurah se Kecamatan Minas karena semua dana yang terhimpun oleh UPZ Kampung ataupun Kelurahan semuanya dikembalikan bahkan ditambah 30% oleh Baznas Kabupaten Siak untuk didistribusikan kepada mustahiq yang ada dikampung tersebut. (RLS)

Laporan : Janer

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex