Kejari Rohul Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama WBK & WBBM

Senin, 13 Maret 2023 - 20:48:34 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.COM | Dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan wilayah Kejaksaan negeri (Kejari Rohul). Kepala Kejaksaaan negeri (Kajari) melakukan penandatanganan komitmen bersama.

Penanda tanganan ini di mulai dengan melaksanakan upacara yang di pimpin langsung oleh Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH yang di ikuti oleh seluruh jajaran Kejari Rohul yang bertempat di halaman Kantor Kejari Rohul. Senin (13/03/2021) sekitar pukul 08.00 pagi.

Moment ini merupakan satu komitmen bersama Kejari Rohul demi untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme sebagai salah satu aparat penegak hukum di Negeri Seribu Suluk,

Serta meningkatkan inovasi serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Rohul yang membutuhkan dengan motto PROAKTIF (Profesional, Akuntabel dan Inovatif).

Di kutip dari rilis Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH. MH sesuai apa yang di sampaikan oleh Kajari Rohul sudah ada 
beberapa inovasi yang sudah dilakukan Kejari Rohul dalam bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

"Ada beberapa pelayanan yang sudah kita lakukan terhadap masyarakat, seperti pelayanan dalam menghantarkan barang bukti yang langsung ke alamat penerima perkara yang telah berkekuatan hukum atau yang biasa kita sebut YANTI (Pelayanan Antar Barang Bukti)," kata Fajar Haryowimbuko, SH. MH.

"Yang ke dua PASTI (Pelayanan Antar Jemput Saksi) kita juga memberikan pelayanan antar jemput saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan untuk keperluan pembuktian. Ada juga JAKSA (Jaga dan Kawal), ini bertugas memberikan layanan dengan melakukan pembinaan dan penerangan hukum terhadap perangkat Desa sebagai bentuk preventif / pencegahan adanya Tindak Pidana Korupsi khususnya," tambah Kajari.

Lanjut Kajari, Ada juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan pendampingan hukum / legal assistence kepada Pemda Kabupaten Rohul dalam lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara yang di singkat JPN BERLARI (Jaksa Pengacara Negeri Layanan Prima).

Terakhir WBS (Whistle Blowing System) dimana Kejari Rohul memberi ruang kepada masyarakat secara offline maupun online untuk membuat pengaduan terhadap adanya oknum pada Kejari Rohul yang melakukan perbuatan tercela dengan menjaga kerahasiaan diri pelapor," ujar Kajari.

Di akhir penyampaiannya Kajari Rohul Berharap dengan adanya pencanangan dan penandatanganan serta beberapa inovasi pelayanan kepada masyarakat tentunya menjadi komitmen Kejari Rohul dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme.

Serta dapat meningkatkan pelayanan dan mendekatkan diri dengan masyarakat menuju Kejari Rohul menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).***

Laporan: E.S.Nasution

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex