Kejari Pelalawan Melaksanakan Penerangan Hukum kepada Jemaah LDII, Selasa 07 Maret 2023

Kejari Pelalawan Melaksanakan Penerangan Hukum kepada Jemaah LDII

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:07:14 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pelalawan, pada  Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB di Masjid Al Mansurin, Pangkalan Kerinci. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, SH diselesai acara.

Kegiatan Penerangan Hukum merupakan tindak lanjut dari Surat arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI perihal Kegiatan dan Keberadaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).  Dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah “Paham Radikalisme Dan Upaya Pencegahannya”.

Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai paham radikalisme kepada para jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Tim Penerangan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum. Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, SH., didampingi oleh Kepala Sub Seksi Ipoleksosbudhankam Rahadian Mahardika, SH., staf Seksi Intelijen, Ketua DPD LDII Kabupaten Pelalawan, Kepala Desa Mekar Jaya, Pengurus LDII Kecamatan Pangkalan Kerinci, Babinsa, serta para jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran serta Do’a. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DPD LDII Kabupaten Pelalawan, Beliau menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah berkenan untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada para jemaah LDII Kabupaten Pelalawan.

”Dengan adanya kegiatan ini, saya harap para jemaah sekalian dapat mengambil pemahaman dari materi yang nanti disampaikan oleh pihak Kejaksaan serta nanti setelah acara ini selesai kalian dapat menyampaikan pemahaman tersebut kepada jemaah-jemaah lain yang ada didaerah binaan LDII yang belum dapat hadir saat ini.” ucap beliau.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, SH. Dalam sambutannya, Kasintel menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak LDII Kabupaten Pelalawan yang telah menerima pihaknya untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada kegiatan organisasi LDII Kabupaten Pelalawan.

Selain mensosialisasikan tugas dan fungsi Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, beliau juga menegaskan bahwa kegiatan penerangan hukum kali ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI. Selanjutnya beliau juga berharap dengan adanya kegiatan ini, para jemaah dapat menghindari perbuatan radikal dan tetap menegakan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Landasan Berbangsa dan bernegara.  

Selanjutnya penyampaian materi oleh Kepala Sub Seksi idpoleksosbudhankam Rahadian Mahardika, SH., tentang paham radikalisme dan upaya pencegahan. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan pengertian tentang intoleransi dan radikalisme serta bahaya keduanya terhadap perilaku dalam masyarakat.

“Untuk mencegah radikalisme berkembang dimasyarakat, terdapat 5 (lima) upaya kongkret yang dapat dilakukan melalui pendekatan Filosofis, Normatif, Yuridis, Sosiologis, dan Kultural.” Ucapnya. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta kegiatan dengan Narasumber.

Acara kegiatan Penerangan Hukum yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut diakhiri dengan pemberian souvenir kepada para peserta. Kegiatan berakhir sekira pukul 12.30 WIB berjalan dengan tertib, aman dan lancar.     ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex