Penutupan Akses Jalan Operasional PT Serikat Putra, Polsek Bunut Sudah Lakukan Mediasi, Sabtu 03 Maret 2023

Penutupan Akses Jalan Operasional PT Serikat Putra Kapolres : Polsek Bunut Sudah Lakukan Mediasi

Sabtu, 04 Maret 2023 - 21:04:04 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Terjadinya  penutupan akses jalan kendaraan operasional PT Serikat Putra oleh Persatuan Pemuda Sialang Bungkuk Desa Sialang Bungkuk Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalalwan.
Pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, di Simpang Tahu Desa Sialang Bungkuk Kecamatan Bandar Petalangan. Polsek Bunut sudah melakukan mediasi. Insyah Allah ada jalan solusinya. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK, Sabtu 04 Maret 2023.

Dari informasi yang diterima, Telah terjadi aksi penutupan akses jalan simpang Tahu yang dilalui oleh kendaraan operasional PT Serikat Putra oleh Persatuan Pemuda Sialang Bungkuk Desa Sialang Bungkuk Kecamatan Bandar Petalangan. Koorlap aksi adalah  Permadi.

Dikarenakan cuaca hujan, lalu pemuda setempat  mendirikan tenda dilokasi dan menutup akses jalan dengan membuat ampang-ampang dari bahan bambu. Pemuda Sialang Bungkuk meminta besi tua kepada pihak PT Serikat Putra. Masyarakat Desa Sialang Bungkuk meminta janjangan kosong (jangkos) sebanyak 15 mobil dalam 1 bulan kepada PT Serikat Putra.  Masyarakat meminta bantuan sosial lansia Desa Sialang Bungkuk sebesar Rp. 500.000. Ketika Pemuda Sialang Bungkuk mengantar proposal kepada pihak Agar PT Serikat Putra cepat merealisasikan tidak mempersulit proposal Pemuda Sialang Bungkuk. 
Kendaraan operasional PT Serikat Putra dilarang melewati jalan aspal/poros jalan Desa Sialang Bungkuk. 
Menuntut PT Serikat Putra memberikan bantuan operasional sebesar Rp 20.000.000 untuk keperluan kepemudaan Desa Sialang Bungkuk tanpa menyampingkan proposal lain.  

Selanjutnya Polsek Bunut memberi masukan kepada koorlap aksi terkait dengan UU No 9 Tahun 1999 tentang penyampaian pendapat dimuka umum diwajibkan untuk melaporkan rencana kegiatan paling lambat 3 x 24 jam kepada pihak kepolisian supaya diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi.

Koorlap  Permadi menyampaikan bahwa tidak adanya kesepakatan dari hasil pertemuan antara pihak perusahaan PT Serikat Putra dengan Pemuda Desa Sialang Bungkuk yang dilaksanakan di kantor Desa Sialang Bungkuk pada 02 Maret 2023 lalu terkait realisasi proposal yang diajukan kepada PT Serikat Putra.

Pihaknya tetap tidak mengizinkan kendaraan operasional yang berhubungan dengan PT Serikat Putra untuk melintasi jalan aspal/jalan Poros Desa Sialang Bungkuk. Selanjutnya pihaknya menerima masukan dari Polsek Bunut untuk mengurus administrasi STTP Aksi ke Polres Pelalawan pada 4 Maret 2022 aturan sesuai aturan yang berlaku.

Sekitar pukul 15.30 WIB, kendaraan operasional PT Serikat Putra diizinkan melewati jalan simpang tahu Desa Sialang Bungkuk dan  kemudian pukul 17.00 WIB, masyarakat setempat membongkar tenda lalu membubarkan diri. ***

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex